BEM Unusia Sampaikan Empat Sikap Menolak Dinasti Politik

Selasa, 14 November 2023 - 15:02 WIB
loading...
BEM Unusia Sampaikan Empat Sikap Menolak Dinasti Politik
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (BEM Unusia) menolak sistem politik dinasti. Pernyataan sikap itu secara umum terdiri dari empat poin. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia ( Unusia ) menolakpraktik politik dinasti . Pernyataan sikap itu secara umum terdiri dari empat poin.

“Dengan perjalanan historis kami pada waktu yang lalu mulai dari kami melaporkan terkait tentang laporan kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Maka dengan itu, kami BEN Unusia menyatakan pernyataan sikap sebagai berikut,” kata Ketua BEM Unusia Aldi Hidayat dalam keterangan pers, Selasa (14/11/2023).

Pertama, BEM Unusia menyatakan sikap untuk membongkar dan menolak politik dinasti sebagai syarat regresi demokrasi. Aldi mengatakan, politik dinasti merupakan warisan kekuasaan tradisional yang ada di Indonesia sejak berabad-abad silam. Sejak, era autokrasi ikatan genealogis digunakan sebagai dasar regenerasi politik guna melanggengkan kekuasaan.

“Maka dari itu kami melihat bahwa politik dinasti ini tidak betul berada di dalam ruang lingkup negara yang menganut paham demokrasi,” ujarnya.

Kedua, BEM Unusia meminta pihak terkait memberikan penjelasan ke publik terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan bahwa Anwar Usman hanya dicopot sebagai ketua MK.

Yang bersangkutan bukan dicopot sebagai hakim MK. “Sikap BEM Unusia sangat kecewa dengan putusan MK bahwa Anwar Usman terbukti telah melakukan pelanggaran (etik) berat dan sepatutnya Anwar Usman dicopot secara tidak hormat atau dipecat atau dikeluarkan dari hakim MK. Kami, mendesak agar (Anwar) mundur sebagai hakim Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.

Ketiga, BEM Unusia juga mengajak seluruh elemen BEM di daerah dan seluruh Indonesia untuk terus konsen dan menolak terhadap putusan mahkamah konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023. Aldi mendorong semua pihak untuk kritis melakukan eksaminasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023 yang menurut mereka bermasalah secara konstitusional.

BEM Unusia menambahkan untuk menggalang dukungan terhadap perkara No. 141/PUU-XXI/2023 permohonan Brahma Aryana, mahasiswa Fakultas Hukum Unusia.

Sehingga, pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi, “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi”. “(Dukungan terhadap permohonan Brahma) Sebagai bentuk perlawanan atas putusan 090 yang kita lihat itu sebagai awal dari politik dinasti,” tandasnya.

Keempat, BEM Unusia menyatakan menolak segala bentuk tindakan baik secara politik maupun hukum yang dapat melegitimasi dan berpihak pada terbentuknya dinasti politik di Indonesia.
(poe)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1380 seconds (0.1#10.140)