Korupsi IUP PT Timah, Kejagung Tetapkan Dua Tersangka dan Langsung Ditahan
Selasa, 06 Februari 2024 - 20:36 WIB
loading...
Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan dua terangka kasus dugaan korupsi di PT Timah Tbk. Foto/MPI/irfan maruf
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua terangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk pada 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu ialah Achmad Albani (AA) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan Tamron (TN) alias Aone selaku Ownership CV VIP dan PT MCN.
"Tim penyidik menyatakan telah cukup alat bukti yang telah kami kumpulkan sebelumnya, tim penyidik menyatakan telah cukup bukti dan selanjutnya keduanya kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Kuntadi, Selasa (6/2/2024).
Baca juga: Kasus Korupsi Tata Niaga Timah, Kejagung Sita Kepingan Logam Mulia hingga Uang Dolar Amerika
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, penyidik selanjutnya melakukan penahanan. Tersangka Tamron ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung), sementara Achmad Albani ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu ialah Achmad Albani (AA) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan Tamron (TN) alias Aone selaku Ownership CV VIP dan PT MCN.
"Tim penyidik menyatakan telah cukup alat bukti yang telah kami kumpulkan sebelumnya, tim penyidik menyatakan telah cukup bukti dan selanjutnya keduanya kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Kuntadi, Selasa (6/2/2024).
Baca juga: Kasus Korupsi Tata Niaga Timah, Kejagung Sita Kepingan Logam Mulia hingga Uang Dolar Amerika
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, penyidik selanjutnya melakukan penahanan. Tersangka Tamron ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung), sementara Achmad Albani ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.
Lihat Juga :