Korupsi IUP PT Timah, Kejagung Tetapkan Dua Tersangka dan Langsung Ditahan

Selasa, 06 Februari 2024 - 20:36 WIB
loading...
Korupsi IUP PT Timah,...
Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan dua terangka kasus dugaan korupsi di PT Timah Tbk. Foto/MPI/irfan maruf
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua terangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk pada 2015-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu ialah Achmad Albani (AA) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan Tamron (TN) alias Aone selaku Ownership CV VIP dan PT MCN.

"Tim penyidik menyatakan telah cukup alat bukti yang telah kami kumpulkan sebelumnya, tim penyidik menyatakan telah cukup bukti dan selanjutnya keduanya kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Kuntadi, Selasa (6/2/2024).



Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, penyidik selanjutnya melakukan penahanan. Tersangka Tamron ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung), sementara Achmad Albani ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.

Salam kasus ini penyidik telah mengamankan 55 unit alat berat, dua di antaranya merupakan buldozer dan 53 eskavator. Penyidik juga berhasil mengamankan logam mulia 1.062 gram, uang tunai dari berbagai mata uang.



"Di antaranya sebesar Rp83,8 miliar, mata uang asing berupa 1 juta 547 US Dollar, 443.000 Singapur Dollar, dan 1800 Australia Dollar," jelasnya.

Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KPK Duga Motor Mewah...
KPK Duga Motor Mewah yang Disita dari Kediaman Ridwan Kamil Bersumber dari Korupsi Bank BJB
Motor Mewah Ridwan Kamil...
Motor Mewah Ridwan Kamil Disita KPK, Golkar Hargai Proses Hukum
Sebelum Ditangkap Kejagung,...
Sebelum Ditangkap Kejagung, Hakim Djuyamto Mudik ke Sukoharjo
Kejagung Kembalikan...
Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim, Minta Gunakan UU Tipikor
3 Hakim yang Periksa...
3 Hakim yang Periksa Kasus Korupsi Minyak Goreng Akui Terima Suap
Paling Dipercaya Publik,...
Paling Dipercaya Publik, Kejagung Rawan dari Serangan Balik Koruptor
Kejagung Tetapkan 1...
Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Korupsi Minyak Goreng di PN Jakpus
Kejagung Ajukan Kasasi...
Kejagung Ajukan Kasasi terkait Vonis Lepas Kasus CPO
5 Fakta Arif Nuryanta,...
5 Fakta Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar
Rekomendasi
Tarif AS Menggila Capai...
Tarif AS Menggila Capai 245 Persen, China Merapat ke Uni Eropa
MA Inggris Putuskan...
MA Inggris Putuskan Wanita Adalah Perempuan dari Lahir, Pukulan Telak bagi LGBT
MNC Sekuritas dan MNC...
MNC Sekuritas dan MNC University Resmikan Kerja Sama Edukasi, Sinergi Kembangkan Pasar Modal
Berita Terkini
Sidang Hasto dengan...
Sidang Hasto dengan Agenda Pemeriksaan Saksi, Hakim Larang Wartawan Live Streaming
38 menit yang lalu
Sempat Dibahas 2012,...
Sempat Dibahas 2012, Komisi III DPR Pastikan Pembahasan RUU KUHAP Transparan
40 menit yang lalu
Sinyal Pertemuan Lanjutan...
Sinyal Pertemuan Lanjutan Prabowo dan Megawati, Gerindra: Itu Suatu yang Baik!
50 menit yang lalu
Satgas PDIP Amankan...
Satgas PDIP Amankan Terduga Penyusup Sidang Hasto, Guntur Romli: Mereka Pakai Kaus Provokatif
58 menit yang lalu
Persidangan Hasto Ricuh,...
Persidangan Hasto Ricuh, Satgas PDIP Amankan Sejumlah Orang Diduga Penyusup
1 jam yang lalu
Inginkan RUU KUHAP Komprehensif,...
Inginkan RUU KUHAP Komprehensif, Habiburokhman Minta Masukan Masyarakat
1 jam yang lalu
Infografis
Dua Skenario HUT ke-79...
Dua Skenario HUT ke-79 RI: Bisa di Jakarta dan IKN
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved