Korupsi IUP PT Timah, Kejagung Tetapkan Dua Tersangka dan Langsung Ditahan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua terangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk pada 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu ialah Achmad Albani (AA) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan Tamron (TN) alias Aone selaku Ownership CV VIP dan PT MCN.
"Tim penyidik menyatakan telah cukup alat bukti yang telah kami kumpulkan sebelumnya, tim penyidik menyatakan telah cukup bukti dan selanjutnya keduanya kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Kuntadi, Selasa (6/2/2024).
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, penyidik selanjutnya melakukan penahanan. Tersangka Tamron ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung), sementara Achmad Albani ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.
Salam kasus ini penyidik telah mengamankan 55 unit alat berat, dua di antaranya merupakan buldozer dan 53 eskavator. Penyidik juga berhasil mengamankan logam mulia 1.062 gram, uang tunai dari berbagai mata uang.
"Di antaranya sebesar Rp83,8 miliar, mata uang asing berupa 1 juta 547 US Dollar, 443.000 Singapur Dollar, dan 1800 Australia Dollar," jelasnya.
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu ialah Achmad Albani (AA) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan Tamron (TN) alias Aone selaku Ownership CV VIP dan PT MCN.
"Tim penyidik menyatakan telah cukup alat bukti yang telah kami kumpulkan sebelumnya, tim penyidik menyatakan telah cukup bukti dan selanjutnya keduanya kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Kuntadi, Selasa (6/2/2024).
Baca Juga
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, penyidik selanjutnya melakukan penahanan. Tersangka Tamron ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung), sementara Achmad Albani ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.
Salam kasus ini penyidik telah mengamankan 55 unit alat berat, dua di antaranya merupakan buldozer dan 53 eskavator. Penyidik juga berhasil mengamankan logam mulia 1.062 gram, uang tunai dari berbagai mata uang.
"Di antaranya sebesar Rp83,8 miliar, mata uang asing berupa 1 juta 547 US Dollar, 443.000 Singapur Dollar, dan 1800 Australia Dollar," jelasnya.
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(cip)