Revisi UU Desa Disetujui, Kades Indonesia Bersatu Terima Kasih ke Jokowi
Selasa, 06 Februari 2024 - 23:16 WIB
loading...
Ketua Kepala Desa Indonesia Bersatu Pandoyo mengucapkan terima kasih kepada pemerintahan Presiden Jokowi. Hal ini karena Revisi Undang-Undang (UU) Desa. Foto/Setpres
A
A
A
JAKARTA - Ketua Kepala Desa Indonesia Bersatu Pandoyo mengucapkan terima kasih kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini karena Revisi Undang-Undang (UU) Desa telah selesai pada pembahasan tahap pertama.
Salah satu poin yang disetujui dalam Revisi UU itu yakni, masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.
"Kami berterima kasih kepada pemerintah dan juga utamanya bapak Presiden Jokowi dan juga kepada seluruh pimpinan DPR RI semoga segera diparipurnakan," kata Pandoyo, Selasa (6/2/2024).
Pandoyo mengingatkan, ada 25 pasal dari RUU Desa yang akan direvisi, tidak hanya soal masa jabatan saja. Mulai dari kepala desa mendapatkan manfaat dari pembangunan wilayah suaka hutan ataupun hutan lindung.
Baca juga: Pemerintah dan DPR Setujui Bahas Revisi UU Desa, Jabatan Kades Jadi 8 Tahun
Salah satu poin yang disetujui dalam Revisi UU itu yakni, masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.
"Kami berterima kasih kepada pemerintah dan juga utamanya bapak Presiden Jokowi dan juga kepada seluruh pimpinan DPR RI semoga segera diparipurnakan," kata Pandoyo, Selasa (6/2/2024).
Pandoyo mengingatkan, ada 25 pasal dari RUU Desa yang akan direvisi, tidak hanya soal masa jabatan saja. Mulai dari kepala desa mendapatkan manfaat dari pembangunan wilayah suaka hutan ataupun hutan lindung.
Baca juga: Pemerintah dan DPR Setujui Bahas Revisi UU Desa, Jabatan Kades Jadi 8 Tahun
Lihat Juga :