Pemerintah dan DPR Setujui Bahas Revisi UU Desa, Jabatan Kades Jadi 8 Tahun
Selasa, 06 Februari 2024 - 14:56 WIB
loading...
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) saat berunjukrasa di depan Gedung DPR, MPR, DPD, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024). FOTO/MPI/IRFAN MARUF
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dan DPR menyetujui pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa . Salah satu poin penting yang disepakati adalah masa jabatan kepala desa ( kades ) selama 8 tahun dengan maksimal dua periode.
Hal ini disampaikan Kepala Desa (Kades) Pronojiwo, Lumajang, Jawa Timur, Murdiono saat aksi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di depan Gedung DPR, MPR, DPD, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024).
"Hari ini kami bersama dengan rekan-rekan kades, perangkat desa, dan BPD. Intinya hari ini kita melaksanakan istighosah. Melaksanakan sujud syukur bahwa revisi undang-undang yang kita berjuangkan. Alhamdulillah tadi malam sudah disepakati yaitu antara pemerintah dan DPR," tutur Murdiono kepada MNC Portal Indonesia.
Menurutnya, salah satu poin penting yang disepakati pemerintah dan DPR adalah mengenai masa jabatan. Kini, kades memiliki masa jabatan 8 tahun dengan maksimal dua periode.
"Jabatan kepala desa yang dulu 6 tahun 3 kali periode dan alhamdulillah sesuai tuntutan aspirasi kami disepakati DPR dan pemerintah yaitu 8 tahun 2 kali periode berlaku surut dan dilaksanakan sejak diundangkan," katanya.
Perpanjangan masa jabatan kades untuk meningkatkan kinerja desa dan pembangunan desa. Murdiono tak ambil pusing dengan tanggapan negatif masyarakat. Dia memastikan, dengan adanya pembaruan masa jabatan, para kades akan bekerja lebih maksimal ke depannya.
Hal ini disampaikan Kepala Desa (Kades) Pronojiwo, Lumajang, Jawa Timur, Murdiono saat aksi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di depan Gedung DPR, MPR, DPD, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024).
"Hari ini kami bersama dengan rekan-rekan kades, perangkat desa, dan BPD. Intinya hari ini kita melaksanakan istighosah. Melaksanakan sujud syukur bahwa revisi undang-undang yang kita berjuangkan. Alhamdulillah tadi malam sudah disepakati yaitu antara pemerintah dan DPR," tutur Murdiono kepada MNC Portal Indonesia.
Menurutnya, salah satu poin penting yang disepakati pemerintah dan DPR adalah mengenai masa jabatan. Kini, kades memiliki masa jabatan 8 tahun dengan maksimal dua periode.
"Jabatan kepala desa yang dulu 6 tahun 3 kali periode dan alhamdulillah sesuai tuntutan aspirasi kami disepakati DPR dan pemerintah yaitu 8 tahun 2 kali periode berlaku surut dan dilaksanakan sejak diundangkan," katanya.
Perpanjangan masa jabatan kades untuk meningkatkan kinerja desa dan pembangunan desa. Murdiono tak ambil pusing dengan tanggapan negatif masyarakat. Dia memastikan, dengan adanya pembaruan masa jabatan, para kades akan bekerja lebih maksimal ke depannya.
Lihat Juga :