KPU: Penetapan Perhitungan Suara Pemilu 2024 Paling Lambat 20 Maret 2024
Selasa, 06 Februari 2024 - 20:59 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, KPU telah menerapkan tiga metode pemungutan suara Pemilu 2024 di luar negeri. Metode pertama, Tempat Pemungutan Suara (TPS) didirikan di kantor perwakilan di Indonesia di luar negeri. Seperti Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), dan Wismaduta.
Metode kedua adalah kotak suara keliling (KSK). Selanjutnya adalah metode pos. Untuk metode pos ini, PPLN akan mengirimkan surat suara melalui pos ke alamat pemilih yang telah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN).
Kendati demikian, Hasyim menjelaskan untuk pemilihan luar negeri telah dilaksanakan lebih awal. Bahkan, lanjut Hasyim, untuk metode pos sebagian WNI telah mengembalikan surat suara kepada PPLN.
Baca juga: Peringatan Keras DKPP ke Ketua KPU Dinilai Lebih pada Sanksi Personal
"Jadi sesungguhnya pemungutan suara atau pemilu dalam arti pemungutan suara di luar negeri sudah berjalan terhitung sejak 2 sampai 11 Januari 2024. Bahkan surat suara yang sudah dicoblos atau sudah digunakan untuk memilih warga negara kita sudah sebagai juga dikirimkan balik ke PPLN," ucapnya.
Metode kedua adalah kotak suara keliling (KSK). Selanjutnya adalah metode pos. Untuk metode pos ini, PPLN akan mengirimkan surat suara melalui pos ke alamat pemilih yang telah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN).
Kendati demikian, Hasyim menjelaskan untuk pemilihan luar negeri telah dilaksanakan lebih awal. Bahkan, lanjut Hasyim, untuk metode pos sebagian WNI telah mengembalikan surat suara kepada PPLN.
Baca juga: Peringatan Keras DKPP ke Ketua KPU Dinilai Lebih pada Sanksi Personal
"Jadi sesungguhnya pemungutan suara atau pemilu dalam arti pemungutan suara di luar negeri sudah berjalan terhitung sejak 2 sampai 11 Januari 2024. Bahkan surat suara yang sudah dicoblos atau sudah digunakan untuk memilih warga negara kita sudah sebagai juga dikirimkan balik ke PPLN," ucapnya.
(kri)
Lihat Juga :