KPU: Penetapan Perhitungan Suara Pemilu 2024 Paling Lambat 20 Maret 2024
Selasa, 06 Februari 2024 - 20:59 WIB
loading...
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari mengatakan penetapan perhitungan suara untuk Pemilu 2024 paling lambat dilakukan pada 20 Maret 2024. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) , Hasyim Asy'ari mengatakan penetapan perhitungan suara untuk Pemilu 2024 paling lambat dilakukan pada 20 Maret 2024. Sebab hal tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Menurut UU Pemilu dijadwalkan paling lambat dilaksanakan penetapan hasil pemilu nasional itu 35 hari setelah hari pemungutan suara yang itu dijadwalkan itu nanti 20 Maret 2024," ujar Hasyim dikutip, Selasa (6/2/2024).
Baca juga: MK dan KPU Terbukti Langgar Kode Etik, Ganjar: Kepercayaan Rakyat Bisa Runtuh
Dia mengatakan hal tersebut juga berlaku untuk perhitungan suara pemilih di luar negeri. Nantinya, kata Hasyim, para Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) akan diundang ke Kantor KPU untuk menyampaikan hasil perhitungan suaranya di masing-masing wilayah.
"Jadi ketika dalam proses-proses rekapitulasi sebelum 20 maret 2024 temen-teman PPLN sebagaimana pemilu-pemilu sebelumnya diundang ke Jakarta ke Kantor KPU Pusat," jelasnya.
"Menurut UU Pemilu dijadwalkan paling lambat dilaksanakan penetapan hasil pemilu nasional itu 35 hari setelah hari pemungutan suara yang itu dijadwalkan itu nanti 20 Maret 2024," ujar Hasyim dikutip, Selasa (6/2/2024).
Baca juga: MK dan KPU Terbukti Langgar Kode Etik, Ganjar: Kepercayaan Rakyat Bisa Runtuh
Dia mengatakan hal tersebut juga berlaku untuk perhitungan suara pemilih di luar negeri. Nantinya, kata Hasyim, para Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) akan diundang ke Kantor KPU untuk menyampaikan hasil perhitungan suaranya di masing-masing wilayah.
"Jadi ketika dalam proses-proses rekapitulasi sebelum 20 maret 2024 temen-teman PPLN sebagaimana pemilu-pemilu sebelumnya diundang ke Jakarta ke Kantor KPU Pusat," jelasnya.
Lihat Juga :