Dua Warga Sultra Uji UU Ketenagakerjaan tentang Tenaga Kerja Asing

Rabu, 12 Agustus 2020 - 20:18 WIB
loading...
A A A
"Bahwa ketentuan terkait kategorisasi apa-apa saja atau jenis-jenis jabatan tertentu bagaimana yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing, serta ketentuan waktu tertentu diberikan kewenangan kepada menteri untuk mengaturnya," katanya. (Baca juga: 1.800 Tenaga Asing Asal China Siap Bekerja di Pabrik Bauksit )

Frasa "jabatan tertentu" dalam pasal tersebut tidak terdapat pemaknaan yang jelas dan pasti, baik pada bagian penjelasan Pasal 42 ayat (4) tersebut maupun pada bagian batang tubuh pasal-pasal lain dalam UU Ketenagakerjaan. Menurut pemohon, jabatan-jabatan tertentu yang diperuntukkan bagi TKA sebagaimana dimuat dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor: 228 Tahun 2019 sebenarnya diisi oleh para pemohon.

Erdin membeberkan, untuk frasa "waktu tertentu" tidak ada kejelasan sampai kapan batas waktu bagi TKA bekerja di Indonesia jika merujuk UU Ketenagakerjaan. Karenanya, tutur dia, jika tidak diatur jangka waktunya maka jelas merugikan kepentingan para pemohon untuk memiliki kesempatan mendapatkan pekerjaan.

"Sehingga frasa 'jabatan tertentu' dan frasa 'waktu tertentu' bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945," kata Erdin.

Dia melanjutkan, ada 12 alasan permohonan diajukan yang dibagi pada dua item. Pertama, frasa "jabatan tertentu" pada a quo bersifat multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum serta melanggar hak untuk bekerja sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, dengan enam alasan. Kedua, frasa "waktu tertentu" pada pasal a quo bersifat multitafsir tidak memberikan kejelasan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, dengan enam alasan.

Pada bagian petitum, Erdin menyatakan, ada empat hal yang dimohonkan ke MK untuk diputuskan. Satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan frasa "jabatan tertentu" dalam Pasal 42 ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang "untuk kategori jabatan yang diperuntukan bagi tenaga kerja asing yang memiliki keahlian dan keterampilan yang tidak dimiliki oleh warga negara Indonesia, dan tidak diperuntukan kepada tenaga kerja asing sebagai pekerja kasar".(Baca juga: PHK Marak di Tengah Pandemi, PKS: Harus Sesuai Prosedur UU Ketenagakerjaan )

Tiga, menyatakan frasa "waktu tertentu" dalam Pasal 42 ayat (4) UU Keterbukaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang dimaknai "untuk paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun". Empat, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Buruh Masih Hidup di...
Buruh Masih Hidup di Era VOC, PDIP: Karena UU Ketenagakerjaan Belum Disahkan
Momen Prabowo Catat...
Momen Prabowo Catat Masukan Buruh di May Day 2026, dari RUU Ketenagakerjaan hingga Tarif Ojol
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Patuhi Aturan Ketenagakerjaan,...
Patuhi Aturan Ketenagakerjaan, PKSS Komitmen Penuhi Hak Pegawai
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Pemerintah Bakal Bikin...
Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru Buntut Tarif AS, Berikut Isinya
MK Dorong Revisi UU...
MK Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Momentum Perbaikan Tata Kelola Nasional
Rekomendasi
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Timnas Indonesia Gagal...
Timnas Indonesia Gagal ke Final Piala AFF U-19 Usai Dikalahkan Australia
Yamaha MX King 150 Prima...
Yamaha MX King 150 Prima Pramac Livery Meluncur di PRJ 2026
Berita Terkini
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
Infografis
Jelang Laga Uji Coba,...
Jelang Laga Uji Coba, Dua Pemain MU Dicoret dari Timnas Inggris
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved