Dua Warga Sultra Uji UU Ketenagakerjaan tentang Tenaga Kerja Asing
Rabu, 12 Agustus 2020 - 20:18 WIB
loading...
A
A
A
"Bahwa ketentuan terkait kategorisasi apa-apa saja atau jenis-jenis jabatan tertentu bagaimana yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing, serta ketentuan waktu tertentu diberikan kewenangan kepada menteri untuk mengaturnya," katanya. (Baca juga: 1.800 Tenaga Asing Asal China Siap Bekerja di Pabrik Bauksit )
Frasa "jabatan tertentu" dalam pasal tersebut tidak terdapat pemaknaan yang jelas dan pasti, baik pada bagian penjelasan Pasal 42 ayat (4) tersebut maupun pada bagian batang tubuh pasal-pasal lain dalam UU Ketenagakerjaan. Menurut pemohon, jabatan-jabatan tertentu yang diperuntukkan bagi TKA sebagaimana dimuat dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor: 228 Tahun 2019 sebenarnya diisi oleh para pemohon.
Erdin membeberkan, untuk frasa "waktu tertentu" tidak ada kejelasan sampai kapan batas waktu bagi TKA bekerja di Indonesia jika merujuk UU Ketenagakerjaan. Karenanya, tutur dia, jika tidak diatur jangka waktunya maka jelas merugikan kepentingan para pemohon untuk memiliki kesempatan mendapatkan pekerjaan.
"Sehingga frasa 'jabatan tertentu' dan frasa 'waktu tertentu' bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945," kata Erdin.
Dia melanjutkan, ada 12 alasan permohonan diajukan yang dibagi pada dua item. Pertama, frasa "jabatan tertentu" pada a quo bersifat multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum serta melanggar hak untuk bekerja sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, dengan enam alasan. Kedua, frasa "waktu tertentu" pada pasal a quo bersifat multitafsir tidak memberikan kejelasan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, dengan enam alasan.
Pada bagian petitum, Erdin menyatakan, ada empat hal yang dimohonkan ke MK untuk diputuskan. Satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan frasa "jabatan tertentu" dalam Pasal 42 ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang "untuk kategori jabatan yang diperuntukan bagi tenaga kerja asing yang memiliki keahlian dan keterampilan yang tidak dimiliki oleh warga negara Indonesia, dan tidak diperuntukan kepada tenaga kerja asing sebagai pekerja kasar".(Baca juga: PHK Marak di Tengah Pandemi, PKS: Harus Sesuai Prosedur UU Ketenagakerjaan )
Tiga, menyatakan frasa "waktu tertentu" dalam Pasal 42 ayat (4) UU Keterbukaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang dimaknai "untuk paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun". Empat, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Frasa "jabatan tertentu" dalam pasal tersebut tidak terdapat pemaknaan yang jelas dan pasti, baik pada bagian penjelasan Pasal 42 ayat (4) tersebut maupun pada bagian batang tubuh pasal-pasal lain dalam UU Ketenagakerjaan. Menurut pemohon, jabatan-jabatan tertentu yang diperuntukkan bagi TKA sebagaimana dimuat dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor: 228 Tahun 2019 sebenarnya diisi oleh para pemohon.
Erdin membeberkan, untuk frasa "waktu tertentu" tidak ada kejelasan sampai kapan batas waktu bagi TKA bekerja di Indonesia jika merujuk UU Ketenagakerjaan. Karenanya, tutur dia, jika tidak diatur jangka waktunya maka jelas merugikan kepentingan para pemohon untuk memiliki kesempatan mendapatkan pekerjaan.
"Sehingga frasa 'jabatan tertentu' dan frasa 'waktu tertentu' bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945," kata Erdin.
Dia melanjutkan, ada 12 alasan permohonan diajukan yang dibagi pada dua item. Pertama, frasa "jabatan tertentu" pada a quo bersifat multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum serta melanggar hak untuk bekerja sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, dengan enam alasan. Kedua, frasa "waktu tertentu" pada pasal a quo bersifat multitafsir tidak memberikan kejelasan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, dengan enam alasan.
Pada bagian petitum, Erdin menyatakan, ada empat hal yang dimohonkan ke MK untuk diputuskan. Satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan frasa "jabatan tertentu" dalam Pasal 42 ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang "untuk kategori jabatan yang diperuntukan bagi tenaga kerja asing yang memiliki keahlian dan keterampilan yang tidak dimiliki oleh warga negara Indonesia, dan tidak diperuntukan kepada tenaga kerja asing sebagai pekerja kasar".(Baca juga: PHK Marak di Tengah Pandemi, PKS: Harus Sesuai Prosedur UU Ketenagakerjaan )
Tiga, menyatakan frasa "waktu tertentu" dalam Pasal 42 ayat (4) UU Keterbukaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang dimaknai "untuk paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun". Empat, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Lihat Juga :