Dua Warga Sultra Uji UU Ketenagakerjaan tentang Tenaga Kerja Asing
Rabu, 12 Agustus 2020 - 20:18 WIB
loading...
A
A
A
"Atau apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," ucap Erdin.
Atas permohonan uji materiil ini, hakim panel memberikan beberapa masukan. Hakim konstitusi Saldi Isra menyoroti petitum. Saldi mengatakan, para pemohon meminta sesuatu yang berbeda dengan yang dijelaskan sebelumnya pada bagian alasan permohonan. Saldi lantas menyoroti kedudukan hukum para pemohon. Saldi menyarankan agar para pemohon untuk menjelaskan lebih detail tentang jumlah TKA yang dipersoalkan.
"Mestinya hakim diberikan perspektif masuknya sekian ribu tenaga kerja asing dan sebagainya. Jadi orang bisa menghubungkan, lalu diperiksa bukti-buktinya. Agar para Pemohon memiliki kedudukan hukum, perlu ada penjelasan yang akurat soal tenaga kerja asing. Kalau Anda tidak bisa menjelaskan kerugian hak konstitusional, Anda dianggap tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan," kata Saldi.
Hakim konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menyoroti teknis penulisan permohonan para pemohon. Daniel mengungkapkan, karena pemohon lebih dari satu, maka mestinya dituliskan para pemohon. Dari sisi petitum, mestinya para pemohon lebih mencermati bahwa penulisan UU harus disertai lembaran negara dan tambahan lembaran negara. Pada aspek kedudukan hukum para pemohon, Daniel meminta para pemohon yang merupakan lulusan S1 agar melampirkan ijazah dan kartu kerja untuk memperkuat argumentasi para pemohon.
Hakim konstitusi Suhartoyo menilai, sistematika permohonan para pemohon sudah cukup baik meskipun baru pertama kali berperkara di MK. Hanya, kata Suhartoyo, substansi permohonan mestinya dipadatkan dan tidak terjadi pengulangan. Kemudian untuk kewenangan MK, menurut Suhartoyo, rujukannya sudah cukup bagus.
"Sedangkan untuk kedudukan hukum, perlu dijelaskan lagi keterkaitannya dengan kerugian konstitusional para pemohon dengan berlakunya norma yang diujikan ke MK," kata Suhartoyo.
Atas permohonan uji materiil ini, hakim panel memberikan beberapa masukan. Hakim konstitusi Saldi Isra menyoroti petitum. Saldi mengatakan, para pemohon meminta sesuatu yang berbeda dengan yang dijelaskan sebelumnya pada bagian alasan permohonan. Saldi lantas menyoroti kedudukan hukum para pemohon. Saldi menyarankan agar para pemohon untuk menjelaskan lebih detail tentang jumlah TKA yang dipersoalkan.
"Mestinya hakim diberikan perspektif masuknya sekian ribu tenaga kerja asing dan sebagainya. Jadi orang bisa menghubungkan, lalu diperiksa bukti-buktinya. Agar para Pemohon memiliki kedudukan hukum, perlu ada penjelasan yang akurat soal tenaga kerja asing. Kalau Anda tidak bisa menjelaskan kerugian hak konstitusional, Anda dianggap tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan," kata Saldi.
Hakim konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menyoroti teknis penulisan permohonan para pemohon. Daniel mengungkapkan, karena pemohon lebih dari satu, maka mestinya dituliskan para pemohon. Dari sisi petitum, mestinya para pemohon lebih mencermati bahwa penulisan UU harus disertai lembaran negara dan tambahan lembaran negara. Pada aspek kedudukan hukum para pemohon, Daniel meminta para pemohon yang merupakan lulusan S1 agar melampirkan ijazah dan kartu kerja untuk memperkuat argumentasi para pemohon.
Hakim konstitusi Suhartoyo menilai, sistematika permohonan para pemohon sudah cukup baik meskipun baru pertama kali berperkara di MK. Hanya, kata Suhartoyo, substansi permohonan mestinya dipadatkan dan tidak terjadi pengulangan. Kemudian untuk kewenangan MK, menurut Suhartoyo, rujukannya sudah cukup bagus.
"Sedangkan untuk kedudukan hukum, perlu dijelaskan lagi keterkaitannya dengan kerugian konstitusional para pemohon dengan berlakunya norma yang diujikan ke MK," kata Suhartoyo.
(abd)
Lihat Juga :