Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan UUD 1945, Yuk Pelajari dan Pahami

Selasa, 06 Februari 2024 - 15:21 WIB
loading...
Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan UUD 1945, Yuk Pelajari dan Pahami
Presiden Jokowi dan warga. Setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban berdasar Undang Undang Dasar (UUD) 1945. FOTO/DOK.SETPRES
A A A
JAKARTA - Hak dan kewajiban warga negara berdasar Undang Undang Dasar ( UUD) 1945 ini perlu dipahami oleh setiap masyarakat supaya mengetahui apa hak dan kewajiban yang seharusnya didapatkan ketika menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Berdasar definisinya, hak adalah kuasa untuk menerima suatu yang semestinya diterima setelah melakukan sesuatu. Sedangkan kewajiban merupakan tindakan yang harus diambil seseorang, baik secara hukum maupun moral. Pada dasarnya, hak ini akan diperoleh setelah seseorang menuntaskan kewajibannya.

Hak dan kewajiban ini tidak dapat dipisahkan, karena itulah sangat diperlukan tercapainya keseimbangan antara hak dan kewajiban. Dengan tercapainya keseimbangan ini, bisa dimungkinkan jika kehidupan masyarakat Indonesia akan terjamin dan makmur.



Sayangnya keseimbangan antara hak dan kewajiban ini akan sulit di capai apabila setiap warga negara dan pemerintah masih belum mengetahui hak dan kewajiban-nya masing-masing.

Terkait hak dan kewajiban warga negara sendiri telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada Pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasar UUD 1945

Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :

- Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

- Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

- Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

- Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

1. Hak Warga Negara

- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0935 seconds (0.1#10.140)