Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan UUD 1945, Yuk Pelajari dan Pahami

Selasa, 06 Februari 2024 - 15:21 WIB
loading...
Hak dan Kewajiban Warga...
Presiden Jokowi dan warga. Setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban berdasar Undang Undang Dasar (UUD) 1945. FOTO/DOK.SETPRES
A A A
JAKARTA - Hak dan kewajiban warga negara berdasar Undang Undang Dasar ( UUD) 1945 ini perlu dipahami oleh setiap masyarakat supaya mengetahui apa hak dan kewajiban yang seharusnya didapatkan ketika menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Berdasar definisinya, hak adalah kuasa untuk menerima suatu yang semestinya diterima setelah melakukan sesuatu. Sedangkan kewajiban merupakan tindakan yang harus diambil seseorang, baik secara hukum maupun moral. Pada dasarnya, hak ini akan diperoleh setelah seseorang menuntaskan kewajibannya.

Hak dan kewajiban ini tidak dapat dipisahkan, karena itulah sangat diperlukan tercapainya keseimbangan antara hak dan kewajiban. Dengan tercapainya keseimbangan ini, bisa dimungkinkan jika kehidupan masyarakat Indonesia akan terjamin dan makmur.

Baca juga: Mari Pahami Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Menurut UUD 1945

Sayangnya keseimbangan antara hak dan kewajiban ini akan sulit di capai apabila setiap warga negara dan pemerintah masih belum mengetahui hak dan kewajiban-nya masing-masing.

Terkait hak dan kewajiban warga negara sendiri telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada Pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasar UUD 1945

Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :

- Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

- Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KJRI Johor Bahru Bantu...
KJRI Johor Bahru Bantu Biayai Deportasi 90 PMI dari Malaysia ke Batam
Peradi Profesional Dorong...
Peradi Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif Hadapi Hubungan Hukum Lintas Negara
Aliansi Mahasiswa Menjawab...
Aliansi Mahasiswa Menjawab Desak Penguatan Pasal 33 UUD 1945 Hadapi Tantangan Global
Perompak Somalia Sandera...
Perompak Somalia Sandera 4 WNI, DPR Minta TNI dan Kemlu Bikin Contingency Plan
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Ingin Perluas Peluang WNI Kerja di Jerman
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Tak Hanya 287 WNA, 4...
Tak Hanya 287 WNA, 4 WNI Turut Jadi Tersangka Judol Hayam Wuruk
Viral! 3 PRT Indonesia...
Viral! 3 PRT Indonesia Dianiaya di Malaysia, 4 Majikan Ditangkap
Budisatrio : Pemulangan...
Budisatrio : Pemulangan 9 WNI Bukti Nyata Efektivitas Diplomasi RI
Rekomendasi
Selamat dari Serangan...
Selamat dari Serangan di Selat Hormuz, 3 Pelaut Thailand Gugat Pemilik Kapal
Getol Kritik Netanyahu,...
Getol Kritik Netanyahu, Wali Kota New York Mamdani dan Istri Terima Ancaman Pembunuhan
Sinopsis The Value of...
Sinopsis The Value of Patience: Perjuangan Alex Mengejar Cinta dan Masa Depan
Berita Terkini
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Yane Bima Arya Harap...
Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Kasih Sayang dan Rasa Aman
90 AKBP Dapat Promosi...
90 AKBP Dapat Promosi Jabatan Jadi Kombes Pol pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved