Mari Pahami Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Menurut UUD 1945

Jum'at, 04 Februari 2022 - 12:16 WIB
loading...
Mari Pahami Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Menurut UUD 1945
Seorang buruh sedang bekerja di pabrik. Mendapatkan pekerjaan adalah salah satu hak yang dimiliki oleh warga negara Indonesia. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Warga Negara Indonesia ( WNI ) memiliki hak dan kewajiban . Hak adalah sesuatu yang harus/mutlak dimiliki atau diperoleh oleh setiap individu, sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus/mutlak dilakukan.

Hak seseorang dibatasi oleh hak orang lain dan dibatasi oleh kewajiban yang harus dilakukan oleh orang yang bersangkutan. Karena itu, walaupun hak merupakan suatu keharusan yang mutlak dimiliki, tetapi hak tersebut ada batasannya.

Hak dan kewajiban WNI telah diatur dalam UUD 1945. Pada Pasal 28, menetapkan hak warga dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul atau mengeluarkan pikiran dengan lisan atau pun tulisan, syarat-syaratnya diatur dalam undang-undang. Pasal ini menggambarkan bahwa negara Indonesia memiliki sifat demokrasi.



Dikutip dari Makamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dan beberapa sumber lainnya, berikut hak dan kewajiban warga negara menurut Undang-Undang Dasar 1945:

A. Hak dan Kewajiban Warga Negara
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (Role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia tercantum pada Pasal 27–Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945.

B. Hak Warga Negara Indonesia
- Pekerjaan dan penghidupan yang layak pada (Pasal 27 ayat 2).
- Berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan pada (Pasal 28).
- Membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah pada (Pasal 28B ayat 1).
- Hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminsasi pada (Pasal 28B ayat 2).
- Mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari IPTEK, seni budaya pada (Pasal 28C ayat 1).
- Memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya pada (Pasal 28C ayat 2).
- Pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan layak dalam hubungan kerja pada (Pasal 28D ayat 2).
- Memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan pada (Pasal 28D ayat 3).
- Status kewarganegaraan pada (Pasal 28D ayat 3).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
- Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (Pasal 28I ayat 1).

Baca juga: Amanat Pancasila dan UUD 1945, Pemerintah Wajib Jamin Ketersediaan Vaksin Halal

C. Kewajiban Warga Negara Indonesia:
- Menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1)
- Menghormati Hak Asasi Manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Pasal 28 ayat 1).
- Tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (Pasal 28 J ayat 2).
- Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat 1).
- Untuk pertahanan dan keamanan negara melaksanakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Pasal 30, ayat 2).
- Mengikuti pendidikan dasar (Pasal 31, ayat 2).

D. Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pada Pasal 26, 27, 28, dan 30 yaitu:
- Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
- Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
- Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

MG10-Soraya Balqis
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2074 seconds (0.1#10.140)