DKPP Buktikan Pelanggaran Etik, TPN Ganjar-Mahfud: Seharusnya Prabowo-Gibran Mundur

Senin, 05 Februari 2024 - 23:21 WIB
loading...
DKPP Buktikan Pelanggaran...
Deputi Hukum TPN Ganjar Pranowo – Mahfud MD, Todung Mulya menyebut paslon Prabowo-Gibran seharusnya mundur.
A A A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari melakukan pelanggaran etik. Tidak hanya itu, DKPP juga memberi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari dan 6 anggota KPU lainnya.

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo – Mahfud MD, Todung Mulya Lubis buka suara. Menurut Todung, dengan keputusan tersebut seharusnya pendaftaran capres dan cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran dapat dibatalkan.

“Sebenarnya alasannya cukup kuat bahwa pendaftaran Prabowo Gibran ini dapat dibatalkan. Bukan batal demi hukum, tetapi akan ada proses yang lain. Ini adalah persoalan tata negara yang serius karena pelanggaran etika bukan pelanggaran hukum, tetapi tentu ada basisnya dalam hukum,” kata Todung di Media Centre TPN, Cemara, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Baca juga: KPU Didesak Diskualifikasi Prabowo-Gibran Buntut Putusan DKPP

Pengacara senior itu menekankan, kalau ingin melihat pemilu yang konstitusional dan jurdil maka seharusnya secara sukarela yang bersangkutan mundur sebagai capres dan cawapres.

“Saya mengapresiasi putusan DKPP seperti juga putusan DKMK waktu itu. Ini menunjukkan pada publik bahwa kita punya persoalan tata negara yang serius terkait pemilu presiden dan wakil presiden. Kita punya kekhawatiran bahwa pemilu dan pilpres itu punya banyak sekali pelanggaran hukum dan etika,” ungkapnya.

Baca juga: Jika Ingin Gibran Batal Cawapres, Pakar Hukum: Putusan DKPP Bisa Dibawa ke Bawaslu dan PTUN

Todung membeberkan, putusan DKPP pada KPU RI dijatuhkan karena semua komisioner KPU dianggap melanggar kode etik, yang berkaitan dengan Putusan MK No. 90, di mana pada waktu itu putusan MKMK menyatakan eks ketua MK Anwar Usman dan hakim MK yang lain dinyatakan melanggar kode etik.

“Sementara KPU pada 25 Oktober 2023 menerima pendaftaran Prabowo - Gibran sebagai capres - cawapres. Putusan MK keluar pada 16 Oktober 2023. Lalu menindaklanjuti putusan MK, KPU menulis surat pada semua parpol pada 17 Oktober untuk menjadikan putusan MK No. 90 itu sebagai pedoman, baru 25 Oktober pendaftaran itu dilakukan,” terangnya.

Di sisi lain, pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sudah melakukan pendaftaran. Pada 26 Oktober 2023, Prabowo - Gibran melakukan medical check up di RSPAD. Apa yang menarik adalah berita acara pemeriksaan kesehatan dikeluarkan tanggal 27 Oktober.

Menurut DKPP ini yang menjadi masalah karena seharusnya berita acara dikeluarkan pada tanggal yang sama, tetapi baru 27 Oktober baik untuk paslon 1, 2, dan 3. “Inilah yang menjadi masalah kita bersama apakah putusan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Todung.

Todung membeberkan, ketika Gibran mendaftar pada 25 Oktober, Peraturan PKPU No. 23 Tahun 2023 belum berubah. Jadi berdasarkan PKPU tersebut usia minimal masih 40 tahun dan belum berubah.

“Putusan ini adalah warning bagi kita, bahwa kita ada dalam bahaya konstitusional. Kita berharap bahwa Pemilu berjalan dengan jurdil. Sama juga dengan seruan dari kampus-kampus bahwa ini bukan pemilu yang ideal, dan penuh potensi pelanggaran hukum dan etika,” jelasnya.

Menanggapi persoalan hukum menjerat seniman Butet Kartaredjasa, Todung mengatakan laporan polisi untuk Butet sudah dicabut oleh pihak kepolisian, dan pencabutan laporan itu dilakukan atas perintah Presiden Joko Widodo.

“Kita mengapresiasi pencabutan laporan ini, tapi seharusnya bukan hanya laporan untuk Butet saja yang dicabut. Juga bagi pelapor lain, baik untuk kasus Aiman Witjaksono, Palti Hutabarat, untuk segera mencabut laporan pada polisi. Tidak boleh ada kriminalisasi pada kritik terkait kebebasan berpendapat,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jokowi Minta PSI Dukung...
Jokowi Minta PSI Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, AHY: Pemilu 2029 Masih Lama
Majelis Etik Ombudsman:...
Majelis Etik Ombudsman: Pimpinan Periode 2021-2026 Disebut Paling Buruk dan Bermasalah
Jadi Tersangka Korupsi,...
Jadi Tersangka Korupsi, Hery Susanto Akan Diperiksa Majelis Etik Ombudsman Pekan Depan
Komisi III DPR Bawa...
Komisi III DPR Bawa Amsal Sitepu Sebelum Jaksa Datang, Pakar UII: Pelanggaran Prosedur
Gibran Berpotensi Jadi...
Gibran Berpotensi Jadi Capres 2029, Jokowi: Prabowo-Gibran 2 Periode, Sudah Itu Saja
Denny Indrayana: Jika...
Denny Indrayana: Jika Tak Ada Pelanggaran Etik pada Arsul Sani, Mestinya Tak Ada Pemalsuan
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
DPC Garda Satu se-Malang...
DPC Garda Satu se-Malang Raya Resmi Dikukuhkan, Tegaskan Dukung Program Prabowo-Gibran
Kapolda Metro Jaya Ungkap...
Kapolda Metro Jaya Ungkap Banyak Anak Buahnya Dipecat Akibat Langgar Etik
Rekomendasi
Jerman vs Paraguay:...
Jerman vs Paraguay: Menanti 3 Rekor Der Panzer
Rusia Alami Krisis BBM...
Rusia Alami Krisis BBM Akibat Serangan Efektif Drone Ukraina, Ini 4 Faktanya
Jerman vs Paraguay:...
Jerman vs Paraguay: Kenangan Pahit 2002 Hantui La Albirroja
Berita Terkini
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Infografis
Sejarah Boikot Olahraga...
Sejarah Boikot Olahraga Dunia dan Ancaman Jerman Mundur dari Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved