Jika Ingin Gibran Batal Cawapres, Pakar Hukum: Putusan DKPP Bisa Dibawa ke Bawaslu dan PTUN
Senin, 05 Februari 2024 - 17:10 WIB
loading...
Direktur PUSaKO Universitas Andalas, Feri Amsari (batik ungu). Foto/IG feriamsari
A
A
A
JAKARTA - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas Feri Amsari menjelaskan, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak berkaitan dengan pencalonan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Namun, putusan DKPP tetap dapat berdampak pada pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres, terlebih jika ada pengajuan gugatan atau pembatalan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atau ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) .
"Putusan DKPP tentu untuk penyelenggara Pemilu. Kalau memang hendak membuat berdampak pada pencalonan maka harus diajukan gugatan kepada Bawaslu dan PTUN," kata Feri kepada MNC Portal, Senin (5/2/2024).
Diketahui, putusan DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), terkait pendaftaran pencalonan Gibran sebagai bakal cawapres pada 25 Oktober 2023.
Baca juga: DKPP Nyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Langgar Kode Etik
Feri menjelaskan, dengan putusan itu, maka Hasyim Asy'ari seharusnya dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU. Karena terbukti melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu.
"Harusnya dipecat jadi anggota KPU atau setidaknya dipecat jadi Ketua KPU karena telah berkali-kali diberi sanksi keras dengan peringatan terakhir," ucapnya.
Namun, putusan DKPP tetap dapat berdampak pada pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres, terlebih jika ada pengajuan gugatan atau pembatalan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atau ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) .
"Putusan DKPP tentu untuk penyelenggara Pemilu. Kalau memang hendak membuat berdampak pada pencalonan maka harus diajukan gugatan kepada Bawaslu dan PTUN," kata Feri kepada MNC Portal, Senin (5/2/2024).
Diketahui, putusan DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), terkait pendaftaran pencalonan Gibran sebagai bakal cawapres pada 25 Oktober 2023.
Baca juga: DKPP Nyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Langgar Kode Etik
Feri menjelaskan, dengan putusan itu, maka Hasyim Asy'ari seharusnya dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU. Karena terbukti melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu.
"Harusnya dipecat jadi anggota KPU atau setidaknya dipecat jadi Ketua KPU karena telah berkali-kali diberi sanksi keras dengan peringatan terakhir," ucapnya.
Lihat Juga :