Jika Ingin Gibran Batal Cawapres, Pakar Hukum: Putusan DKPP Bisa Dibawa ke Bawaslu dan PTUN

Senin, 05 Februari 2024 - 17:10 WIB
loading...
Jika Ingin Gibran Batal...
Direktur PUSaKO Universitas Andalas, Feri Amsari (batik ungu). Foto/IG feriamsari
A A A
JAKARTA - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas Feri Amsari menjelaskan, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak berkaitan dengan pencalonan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Namun, putusan DKPP tetap dapat berdampak pada pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres, terlebih jika ada pengajuan gugatan atau pembatalan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atau ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) .

"Putusan DKPP tentu untuk penyelenggara Pemilu. Kalau memang hendak membuat berdampak pada pencalonan maka harus diajukan gugatan kepada Bawaslu dan PTUN," kata Feri kepada MNC Portal, Senin (5/2/2024).

Diketahui, putusan DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), terkait pendaftaran pencalonan Gibran sebagai bakal cawapres pada 25 Oktober 2023.

Baca juga: DKPP Nyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Langgar Kode Etik

Feri menjelaskan, dengan putusan itu, maka Hasyim Asy'ari seharusnya dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU. Karena terbukti melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu.

"Harusnya dipecat jadi anggota KPU atau setidaknya dipecat jadi Ketua KPU karena telah berkali-kali diberi sanksi keras dengan peringatan terakhir," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu. Hal itu merupakan hasil sidang putusan terhadap perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.

"Teradu satu (Hasyim Asy'ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan, Senin (5/2/2024).

Sebelumnya, empat perkara tersebut ditujukan terhadap Ketua dan enam Anggota KPU yakni Hasyim Asyi’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Mereka diadukan perihal penerimaan pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres pada 25 Oktober 2023 yang dinilai pengadu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena KPU belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.

Atas hal tersebut, pengadu menduga tindakan para teradu yang membiarkan Gibran terus-menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bawaslu dan MK Diminta...
Bawaslu dan MK Diminta Usut Modus Baru di PSU Pilkada Bengkulu Selatan
Ikut Dukung Makzulkan...
Ikut Dukung Makzulkan Wapres Gibran, Mantan Dankormar: Kami Sayang Prabowo
Saksikan Rakyat Bersuara...
Saksikan Rakyat Bersuara 'Purnawirawan Bergerak, Wapres Gibran Digertak' Bersama Aiman Witjaksono, Arief Poyuono, Refly Harun, Malam Ini Live di iNews
Profil Agum Gumelar,...
Profil Agum Gumelar, Jenderal Kopassus yang Tolak Wacana Wapres Gibran Dimakzulkan
Pengamat Minta Bawaslu...
Pengamat Minta Bawaslu Tangani Dugaan Pelanggaran dalam PSU Pilkada Bengkulu Selatan
Bawaslu Dalami Dugaan...
Bawaslu Dalami Dugaan Kecurangan PSU di Bengkulu Selatan
Usulan Purnawirawan...
Usulan Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran, Ini Kata Jokowi
Mentan Dampingi Wapres...
Mentan Dampingi Wapres ke NTT, Tegaskan Komitmen Terus Dorong Kemajuan Pertanian
Wapres Pastikan Pelajaran...
Wapres Pastikan Pelajaran AI akan Berlaku di SD-SMA pada Tahun Ajaran Baru
Rekomendasi
Mentan Amran Targetkan...
Mentan Amran Targetkan Kaltara Panen Tiga Kali Setahun, Fokus Benahi Irigasi
Wisuda ke-67 UKRIDA...
Wisuda ke-67 UKRIDA Serukan Pendidikan Tinggi Berdampak
9.835 Unit Koperasi...
9.835 Unit Koperasi Merah Putih Sudah Terbentuk, Prabowo Kumpulkan Para Menteri
Berita Terkini
Megawati Sentil Kader...
Megawati Sentil Kader PDIP Babak Belur di Pemilu 2024
Komisi V DPR Desak Reformasi...
Komisi V DPR Desak Reformasi Sistem Transportasi Nasional
Menkes Ungkap Alasan...
Menkes Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia
PPP Apresiasi Presiden...
PPP Apresiasi Presiden Prabowo Atas Capaian Ketahanan Pangan
Tok! Heru Hanindyo,...
Tok! Heru Hanindyo, Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Divonis 10 Tahun Penjara
TBC Penyakit Menular...
TBC Penyakit Menular Nomor 1 di Indonesia, 100.000 Orang Meninggal per Tahun
Infografis
4 Tentara Wanita Israel...
4 Tentara Wanita Israel yang Dibebaskan Tersenyum dan Lambaikan Tangan ke Warga Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved