Syarat Jalur Independen Perlu Diperlonggar untuk Mengurangi Calon Tunggal
Rabu, 12 Agustus 2020 - 19:11 WIB
loading...
A
A
A
“Agar calon-calon yang punya modal besar tidak menguasai tahapan kampanye. Bagaimana menciptakan ruang kompetisi yang setara. Itu harus diatur dengan jelas,” tutur Khoirunnisa.
Saat ini tengah berlangsung tahapan pilkada di 270 daerah. Pilkada yang tak mudah bagi penyelenggara, peserta, dan masyarakat karena berlangsung di tengah pandemi Covid-19. Di luar itu, Khoirunnisa menerangkan mengenai permasalahan yang muncul dalam pilkada selama ini.
Pertama, aturan pencalonan yang mensyaratkan partai politik (parpol) atau gabungan parpol mempunyai 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 25 persen suara dalam pemilihan legislatif. Ketentuan ini membuat nyaris semua parpol di daerah harus berkoalisi.
(Baca: Calon Tunggal Pilkada Meningkat Tajam, PAN Usulkan Syarat Pencalonan Tak Dipersulit)
Masalah lain muncul, ketika semua parpol hanya mendukung satu pasangan calon. Yang terjadi adalah pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong. Masyarakat menjadi tidak punya pilihan calon alternatif.
Saat ini tengah berlangsung tahapan pilkada di 270 daerah. Pilkada yang tak mudah bagi penyelenggara, peserta, dan masyarakat karena berlangsung di tengah pandemi Covid-19. Di luar itu, Khoirunnisa menerangkan mengenai permasalahan yang muncul dalam pilkada selama ini.
Pertama, aturan pencalonan yang mensyaratkan partai politik (parpol) atau gabungan parpol mempunyai 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 25 persen suara dalam pemilihan legislatif. Ketentuan ini membuat nyaris semua parpol di daerah harus berkoalisi.
(Baca: Calon Tunggal Pilkada Meningkat Tajam, PAN Usulkan Syarat Pencalonan Tak Dipersulit)
Masalah lain muncul, ketika semua parpol hanya mendukung satu pasangan calon. Yang terjadi adalah pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong. Masyarakat menjadi tidak punya pilihan calon alternatif.
Lihat Juga :