KPU Didesak Diskualifikasi Prabowo-Gibran Buntut Putusan DKPP
Senin, 05 Februari 2024 - 19:33 WIB
loading...
A
A
A
Dia menjelaskan diskualifikasi perlu dilakukan KPU karena putusan DKPP menempatkan Gibran sebagai cawapres yang memperoleh tiket calon RI-2 dari KPU melalui perbuatan melanggar hukum dan melanggar etika. “Sehingga tidak layak, tidak pantas, dan tidak sepatutnya menjadi cawapres 2024 mendampingi capres Prabowo Subianto,” tuturnya.
Dia menambahkan, alasan hukumnya sangat kuat, karena keputusan KPU menetapkan Gibran sebagai cawapres bertentangan dengan etika dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. “Yang menurut UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dinyatakan sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah karena melanggar asas-asas umum pemerintahan,” jelasnya.
Menurut dia, putusan DKPP ini harus dikawal pelaksanaannya agar bermanfaat bagi perbaikan terhadap prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat, dan konstitusi yang dilanggar sejak nepotisme dibangun Jokowi serta dengan memperhatikan opini publik yang berkembang. “Terutama suara para sivitas akademika lintas perguruan tinggi negeri dan swasta sebagai representasi para intelektual, cendekiawan, dan ilmuwan Indonesia yang netral dan prihatin akibat daya rusak yang ditimbulkan oleh dinasti politik dan nepotisme yang merusak partai politik, demokrasi, kedaulatan rakyat dan konstitusi,” pungkasnya.
Dia menambahkan, alasan hukumnya sangat kuat, karena keputusan KPU menetapkan Gibran sebagai cawapres bertentangan dengan etika dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. “Yang menurut UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dinyatakan sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah karena melanggar asas-asas umum pemerintahan,” jelasnya.
Menurut dia, putusan DKPP ini harus dikawal pelaksanaannya agar bermanfaat bagi perbaikan terhadap prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat, dan konstitusi yang dilanggar sejak nepotisme dibangun Jokowi serta dengan memperhatikan opini publik yang berkembang. “Terutama suara para sivitas akademika lintas perguruan tinggi negeri dan swasta sebagai representasi para intelektual, cendekiawan, dan ilmuwan Indonesia yang netral dan prihatin akibat daya rusak yang ditimbulkan oleh dinasti politik dan nepotisme yang merusak partai politik, demokrasi, kedaulatan rakyat dan konstitusi,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :