KPU Didesak Diskualifikasi Prabowo-Gibran Buntut Putusan DKPP

Senin, 05 Februari 2024 - 19:33 WIB
loading...
KPU Didesak Diskualifikasi...
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara Petrus Selestinus mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Foto/YouTube KPU
A A A
JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara Petrus Selestinus mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Keputusan progresif itu dinilai perlu dilakukan setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan komisioner KPU lainnya karena terbukti melanggar kode etik terkait proses pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Petrus menilai legitimasi KPU telah mengalami kehancuran di mata publik dengan adanya putusan DKPP Nomor 135-136-137-141-PKE-DKPP/XII/2023 pada hari ini. “Untuk mengembalikan legitimasinya itu, maka KPU RI tidak punya pilihan lain selain harus berjiwa besar mendeclare sebuah keputusan progresif berupa mendiskualifikasi pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto (PS)-Gibran Rakabuming Raka (GRR) sebagai peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024,” kata Petrus dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/2/2024).

Selain itu, dia menilai KPU perlu memerintahkan partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mengajukan calon pengganti untuk Pilpres 2024 tanpa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. “Karena berbagai pelanggaran etik, hukum, dan konstitusi termasuk merujuk kepada Putusan No.99/PUU-XXI/2023, tanggal 16/10/2023 dan Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/ ARLTP/10/2023, tanggal 7/11/2023,” tuturnya.

Baca juga: DKPP Nyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Langgar Kode Etik

Di samping itu, dia menilai KPU perlu menunda penyelenggaran pemilu dalam waktu 2 x 14 hari terhitung sejak 14 Februari 2024. “Agar partai KIM mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden pengganti, akibat diskualifikasi terhadap capres PS dan cawapres GRR,” jelasnya.

Dia menjelaskan diskualifikasi perlu dilakukan KPU karena putusan DKPP menempatkan Gibran sebagai cawapres yang memperoleh tiket calon RI-2 dari KPU melalui perbuatan melanggar hukum dan melanggar etika. “Sehingga tidak layak, tidak pantas, dan tidak sepatutnya menjadi cawapres 2024 mendampingi capres Prabowo Subianto,” tuturnya.

Dia menambahkan, alasan hukumnya sangat kuat, karena keputusan KPU menetapkan Gibran sebagai cawapres bertentangan dengan etika dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. “Yang menurut UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dinyatakan sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah karena melanggar asas-asas umum pemerintahan,” jelasnya.

Menurut dia, putusan DKPP ini harus dikawal pelaksanaannya agar bermanfaat bagi perbaikan terhadap prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat, dan konstitusi yang dilanggar sejak nepotisme dibangun Jokowi serta dengan memperhatikan opini publik yang berkembang. “Terutama suara para sivitas akademika lintas perguruan tinggi negeri dan swasta sebagai representasi para intelektual, cendekiawan, dan ilmuwan Indonesia yang netral dan prihatin akibat daya rusak yang ditimbulkan oleh dinasti politik dan nepotisme yang merusak partai politik, demokrasi, kedaulatan rakyat dan konstitusi,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Ungkap Alasan Tidak...
Ungkap Alasan Tidak Teliti Ijazah Presiden Selain Jokowi, Abdul Gafur: Punya Indikasi Palsu Gak?
Roy Suryo Ungkap Ada...
Roy Suryo Ungkap Ada Perbedaan di Salinan Ijazah Jokowi dari KPU
Bonatua Diperiksa Kasus...
Bonatua Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Dicecar 27 Pertanyaan
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
DPC Garda Satu se-Malang...
DPC Garda Satu se-Malang Raya Resmi Dikukuhkan, Tegaskan Dukung Program Prabowo-Gibran
DPRD Kabupaten Waropen...
DPRD Kabupaten Waropen Diminta Hentikan Proses PAW Nixon Yenusi
Rekomendasi
IRGC: Rudal-rudal Balistik...
IRGC: Rudal-rudal Balistik Iran Gempur Pangkalan Udara Ramat David Israel
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
Trump Marah dan Ngambek...
Trump Marah dan Ngambek pada Host NBC: ‘Anda Curang atau Bodoh’
Berita Terkini
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Infografis
8 Agenda Prioritas Presiden...
8 Agenda Prioritas Presiden Prabowo Subianto di 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved