Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Apresiasi Putusan DKPP Atas Ketua dan Komisioner KPU

Senin, 05 Februari 2024 - 20:33 WIB
loading...
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud...
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengapresiasi putusan DKPP atas pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPU Hasyim Asyari dan komisioner lainnya. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud , Todung Mulya Lubis mengapresiasi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan komisioner lainnya.

"Saya mengapresiasi putusan DKPP, sama seperti saya mengapresiasi putusan MKMK pada waktu itu. Dan ini menjelaskan kepada publik secara gamblang bahwa ada persoalan serius ketatanegaraan yang sedang kita hadapi. Terutama menyangkut pelaksanaan pemilu dan pilpres yang jujur dan adil," ujar Todung di Media Lounge TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Baca juga: DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU, Bahlil: Kita Hargai Prosesnya

Todung menilai saat ini masyarakat bisa saja masih mempunyai asumsi dan kekhawatiran bahwa pemilu dan pilpres berpeluang terjadi pelanggaran-pelanggaran etika dan hukum.

"Nah ini yang saya kira perlu kita catatan dan perlu kita waspadai dan putusan Dewan Kehormatan Mahkamah Konsitusi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini adalah milestone, adalah warning untuk kita, bahwa kita berada dalam bahaya konstitusional," jelas Todung.

"Jadi mudah-mudahan pemilu dan pilpres yang akan kita selenggarakan dalam waktu dekat ini itu jauh dar kecurangan, manipulasi, intimidasi," sambungnya.

Sebelumnya juga, Todung mengatakan putusan DKPP itu sangat penting untuk menjawab kepada masyarakat karena pencalonan Gibran jadi Cawapres sudah diputuskan telah melanggar etik oleh dua lembaga yakni Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan juga DKPP.

"Apakah dua putusan yang mengatakan telah terjadi pelanggaran etik itu mengakibatkan pendaftaran capres dan cawapres Prabowo dan Gibran itu batal demi hukum? Kalau kita hanya melihat putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, putusan MK itu dinyatakan tidak berlaku karena putusan MK itu final," kata Todung di Media Lounge TPN Ganjar-Mahfud, Senin (5/2/2024).

"Berlaku untuk selamanya karena dia tidak bisa diubah. Tapi dengan dua putusan yang melanggar kode etik ini ada alasan yang cukup kuat untuk mengatakan bahwa harusnya putusan pendaftaran Prabowo-Gibran itu dinyatakan dapat dibatalkan, tidak batal demi hukum," sambung dia.

Baca juga: Jika Ingin Gibran Batal Cawapres, Pakar Hukum: Putusan DKPP Bisa Dibawa ke Bawaslu dan PTUN

Todung yakin persoalan pencalonan Gibran itu sangat serius untuk dihadapi negara. Karena, secara filosofis pelanggaran etika ini bukan pelanggaran hukum tapi etika itu sebenarnya basis dari hukum.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
KPU Ingatkan PPP Tetap...
KPU Ingatkan PPP Tetap Mengacu UU Pemilu dan Parpol saat Daftar Peserta Pemilu
Roy Suryo Tuding Format...
Roy Suryo Tuding Format Ukuran Ijazah Jokowi Berbeda, Ketum Jokman: Ini Sesuatu Hal yang Enggak Masuk Akal
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
DPD Partai Perindo Jakarta...
DPD Partai Perindo Jakarta Timur dan KPU Bahas Verifikasi Faktual
Rekomendasi
AS Bidik Tuan Rumah...
AS Bidik Tuan Rumah Piala Dunia 2038
Lebanon dan Israel Tandatangani...
Lebanon dan Israel Tandatangani Kesepakatan Kerangka Kerja untuk Akhiri Perang
10 Negara dengan Biaya...
10 Negara dengan Biaya Hidup Termahal di Dunia pada 2026, Ada Tetangga Indonesia
Berita Terkini
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved