Kuasa Hukum Irman ke DKPP: Sanksi Pelanggaran Sumpah Janji Adalah Pemecatan
Sabtu, 03 Februari 2024 - 20:09 WIB
loading...
A
A
A
Dia belum bersedia menanggapi substansi sidang yang masih berjalan. "Untuk substansi perkara, mohon izin saya tidak bisa berkomentar karena masih proses," ucapnya.
Irman Gusman yang merupakan mantan Ketua DPD melaporkan KPU ke DKPP karena KPU tidak menjalan Putusan PTUN Jakarta, yang memerintahkan KPU memasukkan Irman ke DCT Pemilu 2024.
“Kami sebagai warga negara yang baik sudah menempuh jalur hukum seperti yang diatur dalam undang-undang maupun konstitusi untuk menyikapi pencoretan nama saya dari DCT Pemilu 2024. Tapi setelah keluar Putusan PTUN yang memenangkan saya, KPU tidak menjalankan perintah PTUN,” ujar Irman, Jumat (29/12/2023).
Irman Gusman yang merupakan mantan Ketua DPD melaporkan KPU ke DKPP karena KPU tidak menjalan Putusan PTUN Jakarta, yang memerintahkan KPU memasukkan Irman ke DCT Pemilu 2024.
“Kami sebagai warga negara yang baik sudah menempuh jalur hukum seperti yang diatur dalam undang-undang maupun konstitusi untuk menyikapi pencoretan nama saya dari DCT Pemilu 2024. Tapi setelah keluar Putusan PTUN yang memenangkan saya, KPU tidak menjalankan perintah PTUN,” ujar Irman, Jumat (29/12/2023).
(jon)
Lihat Juga :