Kuasa Hukum Irman ke DKPP: Sanksi Pelanggaran Sumpah Janji Adalah Pemecatan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan tim kuasa hukum Irman Gusman , Arifudin mengatakan Komisioner KPU lebih memilih menafsirkan putusan PTUN No 600 dibanding melakukan kewajibannya melaksanakan perintah putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat.
“Komisioner KPU harus sadar bahwa mereka digaji negara bukan untuk menafsirkan putusan melainkan menjalankan perintah hukum yang dalam hal ini adalah perintah putusan PTUN No 600,” ujar Arifudin.
Diketahui, KPU enggan menjalankan putusan PTUN yang meminta KPU memasukkan kembali Irman Gusman ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu DPD 2024-2029 pascapencoretan Irman dari DCT sebelumnya.
Kasus penolakan KPU menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memasuki babak baru. Irman mengadukan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran berat kode etik penyelenggaraan pemilu. Saat ini, DKPP telah menggelar persidangan laporan Irman, Kamis (1/2/2024).
Menurut Arifudin, tindakan KPU itu senyatanya merupakan pelanggaran, bahkan menafikkan sumpah yang telah diucapkan saat menjabat sebagai komisoner KPU.
Dia berharap DKPP menyikapi tindakan para teradu ini (Komisioner KPU) sebagai tindakan yang telah melanggar sumpah janji jabatan KPU dan beberapa prinsip etik lainnya sesuai Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Kemudian, perbuatan melanggar sumpah janji sanksinya mutlak pemberhentian dengan tidak hormat. “Karena jika perilaku komisioner yang menolak perintah putusan PTUN dianggap benar, maka ke depannya akan menjadi ancaman bagi penyelenggaraan berdemokrasi dan menjadi preseden buruk yaitu penyelenggara pemilu lebih memilih menafsirkan perintah undang-undang dibanding melaksanakannya. Lalu apa jadinya negara hukum kita ini nanti," ungkap Arif.
Sehari pascapersidangan, Bawaslu juga telah merekomendasikan kepada DKPP melalui hasil kajiannya terhadap pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu yang diduga kuat dilakukan komisioner KPU.
Anggota DKPP Raka Sandi mengatakan, masih memproses pengaduan dari Irman Gusman terhadap pimpinan dan anggota KPU. "Mengenai pengaduan tersebut sudah kami sidangkan. Dan saat ini kami masih melanjutkan proses," kata Raka, Jumat (2/2/2024).
Dia belum bersedia menanggapi substansi sidang yang masih berjalan. "Untuk substansi perkara, mohon izin saya tidak bisa berkomentar karena masih proses," ucapnya.
Irman Gusman yang merupakan mantan Ketua DPD melaporkan KPU ke DKPP karena KPU tidak menjalan Putusan PTUN Jakarta, yang memerintahkan KPU memasukkan Irman ke DCT Pemilu 2024.
“Kami sebagai warga negara yang baik sudah menempuh jalur hukum seperti yang diatur dalam undang-undang maupun konstitusi untuk menyikapi pencoretan nama saya dari DCT Pemilu 2024. Tapi setelah keluar Putusan PTUN yang memenangkan saya, KPU tidak menjalankan perintah PTUN,” ujar Irman, Jumat (29/12/2023).
“Komisioner KPU harus sadar bahwa mereka digaji negara bukan untuk menafsirkan putusan melainkan menjalankan perintah hukum yang dalam hal ini adalah perintah putusan PTUN No 600,” ujar Arifudin.
Diketahui, KPU enggan menjalankan putusan PTUN yang meminta KPU memasukkan kembali Irman Gusman ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu DPD 2024-2029 pascapencoretan Irman dari DCT sebelumnya.
Kasus penolakan KPU menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memasuki babak baru. Irman mengadukan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran berat kode etik penyelenggaraan pemilu. Saat ini, DKPP telah menggelar persidangan laporan Irman, Kamis (1/2/2024).
Menurut Arifudin, tindakan KPU itu senyatanya merupakan pelanggaran, bahkan menafikkan sumpah yang telah diucapkan saat menjabat sebagai komisoner KPU.
Dia berharap DKPP menyikapi tindakan para teradu ini (Komisioner KPU) sebagai tindakan yang telah melanggar sumpah janji jabatan KPU dan beberapa prinsip etik lainnya sesuai Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Kemudian, perbuatan melanggar sumpah janji sanksinya mutlak pemberhentian dengan tidak hormat. “Karena jika perilaku komisioner yang menolak perintah putusan PTUN dianggap benar, maka ke depannya akan menjadi ancaman bagi penyelenggaraan berdemokrasi dan menjadi preseden buruk yaitu penyelenggara pemilu lebih memilih menafsirkan perintah undang-undang dibanding melaksanakannya. Lalu apa jadinya negara hukum kita ini nanti," ungkap Arif.
Sehari pascapersidangan, Bawaslu juga telah merekomendasikan kepada DKPP melalui hasil kajiannya terhadap pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu yang diduga kuat dilakukan komisioner KPU.
Anggota DKPP Raka Sandi mengatakan, masih memproses pengaduan dari Irman Gusman terhadap pimpinan dan anggota KPU. "Mengenai pengaduan tersebut sudah kami sidangkan. Dan saat ini kami masih melanjutkan proses," kata Raka, Jumat (2/2/2024).
Dia belum bersedia menanggapi substansi sidang yang masih berjalan. "Untuk substansi perkara, mohon izin saya tidak bisa berkomentar karena masih proses," ucapnya.
Irman Gusman yang merupakan mantan Ketua DPD melaporkan KPU ke DKPP karena KPU tidak menjalan Putusan PTUN Jakarta, yang memerintahkan KPU memasukkan Irman ke DCT Pemilu 2024.
“Kami sebagai warga negara yang baik sudah menempuh jalur hukum seperti yang diatur dalam undang-undang maupun konstitusi untuk menyikapi pencoretan nama saya dari DCT Pemilu 2024. Tapi setelah keluar Putusan PTUN yang memenangkan saya, KPU tidak menjalankan perintah PTUN,” ujar Irman, Jumat (29/12/2023).
(jon)