Digugat Rp500 Miliar oleh Almas Tsaqibbiru, Denny Indrayana Akan Gugat Balik
Jum'at, 02 Februari 2024 - 07:40 WIB
loading...
A
A
A
"Atas gugatan perbuatan melawan hukum tersebut, tentu akan saya hadapi, dan melakukan gugatan balik," katanya.
Sedari awal, kata Denny, dirinya menyadari banyak pihak menyoal permohonan Almas Tsaqibbiru yang menjadi pintu masuk Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pada Pilpres 2024.
"Dengan membaca permohonan Almas, Putusan 90, Putusan MKMK, pemberitaaan media massa termasuk investigasi Majalah Tempo, mengindikasikan bukan hanya ada pelanggaran etika berat yang dilakukan Paman Anwar Usman dalam skandal Mahkamah Keluarga-Gate, namun juga indikasi adanya kejahatan yang terorganisir. Jika pandangan saya itu digugat hingga Rp 500 miliar, bukan saja gugatan ini absurd dan lucu, tetapi juga modus pembungkaman atas kebebasan berpendapat," katanya.
Baca juga: Tak Ucapkan Terima Kasih, Gibran Digugat Almas Rp10 Juta Karena Dianggap Wanprestasi
Karena itu, ia kembali menegaskan akan melawan gugatan tersebut sebagai upaya menegakkan etika dan negara hukum yang dinilainya telah tercoreng atas permohonan Almas dan Putusan 90.
Sedari awal, kata Denny, dirinya menyadari banyak pihak menyoal permohonan Almas Tsaqibbiru yang menjadi pintu masuk Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pada Pilpres 2024.
"Dengan membaca permohonan Almas, Putusan 90, Putusan MKMK, pemberitaaan media massa termasuk investigasi Majalah Tempo, mengindikasikan bukan hanya ada pelanggaran etika berat yang dilakukan Paman Anwar Usman dalam skandal Mahkamah Keluarga-Gate, namun juga indikasi adanya kejahatan yang terorganisir. Jika pandangan saya itu digugat hingga Rp 500 miliar, bukan saja gugatan ini absurd dan lucu, tetapi juga modus pembungkaman atas kebebasan berpendapat," katanya.
Baca juga: Tak Ucapkan Terima Kasih, Gibran Digugat Almas Rp10 Juta Karena Dianggap Wanprestasi
Karena itu, ia kembali menegaskan akan melawan gugatan tersebut sebagai upaya menegakkan etika dan negara hukum yang dinilainya telah tercoreng atas permohonan Almas dan Putusan 90.
Lihat Juga :