Digugat Rp500 Miliar oleh Almas Tsaqibbiru, Denny Indrayana Akan Gugat Balik
Jum'at, 02 Februari 2024 - 07:40 WIB
loading...
Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana akan menggugat balik Almas Tsaqibbiru yang telah menggugatnya Rp500 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Gugatan itu terkait pernyataan Denny Indrayana soal putusan MK 90. FOTO/DOK.SINDO
A
A
A
JAKARTA - Almas Tsaqibbirru Re A menggugat pakar hukum tata negara Denny Indrayana Rp500 miliar atas dugaan perbuatan melawan hukum. Almas mempersoalkan pernyataan Denny Indrayanan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh dirinya.
Menanggapi hal itu, Denny Indrayana akan melawan balik atas gugatan yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru, yang merupakan anak Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman.
"Sejak beberapa hari lalu, seorang sahabat menginfokan bahwa Almas Tsaqibbiru akan menggugat saya. Info itu didapatkan sang rekan bukan dari Almas, tapi ayahnya, Bonyamin Saiman," kata Denny Indrayana dalam keterangannya, Jumat (2/2/2024).
Denny mengaku, dirinya telah mendapatkan salinan atas gugatan dan panggilan untuk hadir di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Selasa (6/2/2024).
Menanggapi hal itu, Denny Indrayana akan melawan balik atas gugatan yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru, yang merupakan anak Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman.
"Sejak beberapa hari lalu, seorang sahabat menginfokan bahwa Almas Tsaqibbiru akan menggugat saya. Info itu didapatkan sang rekan bukan dari Almas, tapi ayahnya, Bonyamin Saiman," kata Denny Indrayana dalam keterangannya, Jumat (2/2/2024).
Denny mengaku, dirinya telah mendapatkan salinan atas gugatan dan panggilan untuk hadir di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Selasa (6/2/2024).
Lihat Juga :