Digugat Rp500 Miliar oleh Almas Tsaqibbiru, Denny Indrayana Akan Gugat Balik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Almas Tsaqibbirru Re A menggugat pakar hukum tata negara Denny Indrayana Rp500 miliar atas dugaan perbuatan melawan hukum. Almas mempersoalkan pernyataan Denny Indrayanan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh dirinya.
Menanggapi hal itu, Denny Indrayana akan melawan balik atas gugatan yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru, yang merupakan anak Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman.
"Sejak beberapa hari lalu, seorang sahabat menginfokan bahwa Almas Tsaqibbiru akan menggugat saya. Info itu didapatkan sang rekan bukan dari Almas, tapi ayahnya, Bonyamin Saiman," kata Denny Indrayana dalam keterangannya, Jumat (2/2/2024).
Denny mengaku, dirinya telah mendapatkan salinan atas gugatan dan panggilan untuk hadir di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Selasa (6/2/2024).
"Atas gugatan perbuatan melawan hukum tersebut, tentu akan saya hadapi, dan melakukan gugatan balik," katanya.
Sedari awal, kata Denny, dirinya menyadari banyak pihak menyoal permohonan Almas Tsaqibbiru yang menjadi pintu masuk Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pada Pilpres 2024.
"Dengan membaca permohonan Almas, Putusan 90, Putusan MKMK, pemberitaaan media massa termasuk investigasi Majalah Tempo, mengindikasikan bukan hanya ada pelanggaran etika berat yang dilakukan Paman Anwar Usman dalam skandal Mahkamah Keluarga-Gate, namun juga indikasi adanya kejahatan yang terorganisir. Jika pandangan saya itu digugat hingga Rp 500 miliar, bukan saja gugatan ini absurd dan lucu, tetapi juga modus pembungkaman atas kebebasan berpendapat," katanya.
Karena itu, ia kembali menegaskan akan melawan gugatan tersebut sebagai upaya menegakkan etika dan negara hukum yang dinilainya telah tercoreng atas permohonan Almas dan Putusan 90.
"Saya akan menghadapi gugatan tersebut dengan perlawanan terbaik dan gugatan balik, sebagai upaya menegakkan lagi etika dan negara hukum, yang telah diobrak-abrik oleh permohonan Almas dan Putusan 90 Mahkamah Keluarga Jokowi," katanya.
Untuk diketahui, dalam situs PN Banjarbaru, gugatan terdaftar pada 29 Januari 2024. Almas sebagai Penggugat, Denny Indrayana selaku Tergugat. Jadwal sidang perdana pada 6 Februari 2024.
Dalam permohonan di PN Banjarbaru, Almas menyatakan pengajuan gugatan itu semata bertujuan untuk belajar dan menambah pengetahuan. Ia menyebutkan bukan/tidak menjadi bagian apa pun dari Jokowi dan atau Gibran terkait kontestasi Pilpres 2024. Selanjutnya, Almas mempermasalahkan pernyataan Denny Indrayana terkait putusan perkara 90.
Menanggapi hal itu, Denny Indrayana akan melawan balik atas gugatan yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru, yang merupakan anak Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman.
"Sejak beberapa hari lalu, seorang sahabat menginfokan bahwa Almas Tsaqibbiru akan menggugat saya. Info itu didapatkan sang rekan bukan dari Almas, tapi ayahnya, Bonyamin Saiman," kata Denny Indrayana dalam keterangannya, Jumat (2/2/2024).
Denny mengaku, dirinya telah mendapatkan salinan atas gugatan dan panggilan untuk hadir di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Selasa (6/2/2024).
"Atas gugatan perbuatan melawan hukum tersebut, tentu akan saya hadapi, dan melakukan gugatan balik," katanya.
Sedari awal, kata Denny, dirinya menyadari banyak pihak menyoal permohonan Almas Tsaqibbiru yang menjadi pintu masuk Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pada Pilpres 2024.
"Dengan membaca permohonan Almas, Putusan 90, Putusan MKMK, pemberitaaan media massa termasuk investigasi Majalah Tempo, mengindikasikan bukan hanya ada pelanggaran etika berat yang dilakukan Paman Anwar Usman dalam skandal Mahkamah Keluarga-Gate, namun juga indikasi adanya kejahatan yang terorganisir. Jika pandangan saya itu digugat hingga Rp 500 miliar, bukan saja gugatan ini absurd dan lucu, tetapi juga modus pembungkaman atas kebebasan berpendapat," katanya.
Karena itu, ia kembali menegaskan akan melawan gugatan tersebut sebagai upaya menegakkan etika dan negara hukum yang dinilainya telah tercoreng atas permohonan Almas dan Putusan 90.
"Saya akan menghadapi gugatan tersebut dengan perlawanan terbaik dan gugatan balik, sebagai upaya menegakkan lagi etika dan negara hukum, yang telah diobrak-abrik oleh permohonan Almas dan Putusan 90 Mahkamah Keluarga Jokowi," katanya.
Untuk diketahui, dalam situs PN Banjarbaru, gugatan terdaftar pada 29 Januari 2024. Almas sebagai Penggugat, Denny Indrayana selaku Tergugat. Jadwal sidang perdana pada 6 Februari 2024.
Dalam permohonan di PN Banjarbaru, Almas menyatakan pengajuan gugatan itu semata bertujuan untuk belajar dan menambah pengetahuan. Ia menyebutkan bukan/tidak menjadi bagian apa pun dari Jokowi dan atau Gibran terkait kontestasi Pilpres 2024. Selanjutnya, Almas mempermasalahkan pernyataan Denny Indrayana terkait putusan perkara 90.
(abd)