AMPB Laporkan Jokowi ke Bawaslu RI Buntut Pose Dua Jari di Mobil Kepresidenan
Rabu, 31 Januari 2024 - 20:20 WIB
loading...
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam AMPB melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Presiden Jokowi ke Bawaslu, Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Provinsi Banten (AMPB) melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta. Hal itu menyusul adanya pose 2 jari dari mobil RI-1 beberapa waktu lalu.
Koordinator AMPB Shandi Martha Praja menjelaskan, dalam Pasal 10 UU Pemilu jelas mengatur Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden membentuk Pelaksana Kampanye. Sementara Jokowi tidak termasuk sebagai Tim Pemenangan Nasional (TPN) Prabowo Gibran yang terdaftar di KPU.
“Perbuatan Presiden Jokowi dengan menggunakan fasilitas negara berupa mobil Kepresidenan dan iring-iringan Kepresidenan menunjukkan Pak Presiden bukanlah Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Gibran adalah Pelanggaran Pidana Undang-Undang Pemilu mengingat Presiden Jokowi sampai hari ini 31 Januari belum mengajukan cuti untuk melakukan kampanye,” tegasnya, Rabu (31/1/2024).
Baca juga: Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu, Buntut Viral Pose Dua Jari dari Mobil Kepresidenan
Sebagai seorang Presiden, lanjut dia, Jokowi seharusnya paham tentang UU Pemilu pada Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebutkan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubenur, wakil gubenur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi sejumlah ketentuan.
Misalnya, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Soal Pose Dua Jari Presiden Jokowi dari Mobil RI-1, Wapres: Itu Urusan Bawaslu
Koordinator AMPB Shandi Martha Praja menjelaskan, dalam Pasal 10 UU Pemilu jelas mengatur Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden membentuk Pelaksana Kampanye. Sementara Jokowi tidak termasuk sebagai Tim Pemenangan Nasional (TPN) Prabowo Gibran yang terdaftar di KPU.
“Perbuatan Presiden Jokowi dengan menggunakan fasilitas negara berupa mobil Kepresidenan dan iring-iringan Kepresidenan menunjukkan Pak Presiden bukanlah Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Gibran adalah Pelanggaran Pidana Undang-Undang Pemilu mengingat Presiden Jokowi sampai hari ini 31 Januari belum mengajukan cuti untuk melakukan kampanye,” tegasnya, Rabu (31/1/2024).
Baca juga: Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu, Buntut Viral Pose Dua Jari dari Mobil Kepresidenan
Sebagai seorang Presiden, lanjut dia, Jokowi seharusnya paham tentang UU Pemilu pada Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebutkan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubenur, wakil gubenur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi sejumlah ketentuan.
Misalnya, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Soal Pose Dua Jari Presiden Jokowi dari Mobil RI-1, Wapres: Itu Urusan Bawaslu
Lihat Juga :