Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu, Buntut Viral Pose Dua Jari dari Mobil Kepresidenan
Jum'at, 26 Januari 2024 - 17:14 WIB
loading...
Jaringan Aktivis Nasional Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Ganjar-Mahfud (Jarnas Gamki Gama) melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Bawaslu RI. Foto/Riyan Rizki
A
A
A
JAKARTA - Jaringan Aktivis Nasional Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Ganjar-Mahfud (Jarnas Gamki Gama) melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) RI. Hal ini buntut viralnya pose dua jari dari mobil kepresidenan.
Ketua Jarnas Gamki Gama Rapen Sinaga menyebutkan, meski pose dua jari itu diduga dilakukan oleh Iriana Jokowi, diduga terjadi pelanggaran pemilu lantaran menggunakan fasilitas negara.
"Hari ini kami mau membuat laporan pengaduan terkait dugaan pidana pemilu yang dilakukan oleh Ir. H. Joko Widodo terkait dengan kunjungan ke Salatiga yang mengacungkan pose dua jari," kata Rapen di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2024).
Rapen mengadukan Jokowi dengan Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun isi pasal tersebut adalah "Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)".
"Karena pose dua jari itu sebagai simbol nomor urut dari pasangan calon presiden dan cawapres. Jadi Jokowi pada saat itu berada di mobil yang merupakan fasilitas negara. Ini yang bagi kami tidak boleh dilakukan oleh seorang kepala negara dan kepala pemerintahan," jelasnya.
Baca Juga: Soal Pose Dua Jari Presiden Jokowi dari Mobil RI-1, Wapres: Itu Urusan Bawaslu
Dalam laporan ini, kata Rapen, pihaknya membawa sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar sejumlah artikel di sejumlah media dan beberapa video dari aksi pose dua jari tersebut.
Ketua Jarnas Gamki Gama Rapen Sinaga menyebutkan, meski pose dua jari itu diduga dilakukan oleh Iriana Jokowi, diduga terjadi pelanggaran pemilu lantaran menggunakan fasilitas negara.
"Hari ini kami mau membuat laporan pengaduan terkait dugaan pidana pemilu yang dilakukan oleh Ir. H. Joko Widodo terkait dengan kunjungan ke Salatiga yang mengacungkan pose dua jari," kata Rapen di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2024).
Rapen mengadukan Jokowi dengan Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun isi pasal tersebut adalah "Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)".
"Karena pose dua jari itu sebagai simbol nomor urut dari pasangan calon presiden dan cawapres. Jadi Jokowi pada saat itu berada di mobil yang merupakan fasilitas negara. Ini yang bagi kami tidak boleh dilakukan oleh seorang kepala negara dan kepala pemerintahan," jelasnya.
Baca Juga: Soal Pose Dua Jari Presiden Jokowi dari Mobil RI-1, Wapres: Itu Urusan Bawaslu
Dalam laporan ini, kata Rapen, pihaknya membawa sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar sejumlah artikel di sejumlah media dan beberapa video dari aksi pose dua jari tersebut.
Lihat Juga :