Belum Tentukan Langkah, KPK Tunggu Risalah Putusan Praperadilan Eddy Hiariej
Rabu, 31 Januari 2024 - 08:33 WIB
loading...
A
A
A
Untuk diketahui, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Selasa (30/1/2024).
"Hakim sampai pada kesimpulan, penetapan tersangka tak sah dan tak mempunya kekuatan hukum," ujar Estiono di persidangan, Selasa (30/1/2024).
Hakim menilai tidak sahnya penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka lantaran KPK tak memiliki bukti yang cukup. Karean itu, penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej membuat penetapan tersebut tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Penetapan Tersangka Eddy Hiariej Tidak Sah
"Menimbang oleh karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya.
"Hakim sampai pada kesimpulan, penetapan tersangka tak sah dan tak mempunya kekuatan hukum," ujar Estiono di persidangan, Selasa (30/1/2024).
Hakim menilai tidak sahnya penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka lantaran KPK tak memiliki bukti yang cukup. Karean itu, penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej membuat penetapan tersebut tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Penetapan Tersangka Eddy Hiariej Tidak Sah
"Menimbang oleh karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya.
(abd)
Lihat Juga :