Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Penetapan Tersangka Eddy Hiariej Tidak Sah

Selasa, 30 Januari 2024 - 17:36 WIB
loading...
Gugatan Praperadilan...
Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa soal kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi, Senin (4/12/203). Hakim mengabulkan gugatan praperadilan dan menyatakan penetapan tersangka Eddy Hiarij tida
A A A
JAKARTA - Hakim tunggal Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej , Selasa (30/1/2024). Eddy memenangkan gugatan praperadilannya tersebut.

"Hakim sampai pada kesimpulan, penetapan tersangka tak sah dan tak mempunya kekuatan hukum," kata hakim tunggal Estiono di persidangan, Selasa (30/1/2024).

Hakim menilai tidak sahnya penetapan Eddy sebagai tersangka lantaran KPK tak memiliki bukti yang cukup. Maka itu, tidak sahnya penetapan tersangka terhadap Eddy membuat penetepan tersebut tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.



"Menimbang oleh karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya.

Adapun gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Eddy oleh KPK diajukan lantaran kubu Eddy menilai penetapan tersangka Eddy tak sesuai dengan aturan yang berlaku.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1095 seconds (0.1#10.140)