PN Jaksel Putuskan Penetapan Tersangka Eks Wamenkumham Tidak Sah, Begini Respons KPK
Selasa, 30 Januari 2024 - 18:27 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Penetapan Tersangka Eddy Hiariej Tidak Sah
"Hakim sampai pada kesimpulan, penetapan tersangka tak sah dan tak mempunya kekuatan hukum," ujar Estiono di persidangan.
Hakim menilai tidak sahnya penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memiliki bukti yang cukup. Maka itu, tidak sahnya penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej membuat penetapan tersebut tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Menimbang oleh karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya.
"Hakim sampai pada kesimpulan, penetapan tersangka tak sah dan tak mempunya kekuatan hukum," ujar Estiono di persidangan.
Hakim menilai tidak sahnya penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memiliki bukti yang cukup. Maka itu, tidak sahnya penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej membuat penetapan tersebut tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Menimbang oleh karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya.
(cip)
Lihat Juga :