PN Jaksel Putuskan Penetapan Tersangka Eks Wamenkumham Tidak Sah, Begini Respons KPK
Selasa, 30 Januari 2024 - 18:27 WIB
loading...
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango akan mempelajari terlebih dahulu putusan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan praperadilan penetapan tersangka eks Wamenkumham. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam putusannya, PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka tersangka Edward Omar Sharif Hiariej oleh lembaga antirasuah tersebut tidak sah.
Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango menyatakan, akan mempelajari terlebih dahulu terkait putusan hakim. "Kita akan pelajari dahulu putusan hakim prapidnya," kata Nawawi, Selasa (30/1/2024).
Baca juga: Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej
Sebelumnya, Hakim Tunggal Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan omantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Eddy pun memenangkan gugatan praperadilannya tersebut.
Dalam putusannya, PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka tersangka Edward Omar Sharif Hiariej oleh lembaga antirasuah tersebut tidak sah.
Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango menyatakan, akan mempelajari terlebih dahulu terkait putusan hakim. "Kita akan pelajari dahulu putusan hakim prapidnya," kata Nawawi, Selasa (30/1/2024).
Baca juga: Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej
Sebelumnya, Hakim Tunggal Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan omantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Eddy pun memenangkan gugatan praperadilannya tersebut.
Lihat Juga :