PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Selasa, 30 Januari 2024 - 15:34 WIB
loading...
PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Firli Bahuri oleh polisi, Selasa (30/1/2024). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Firli Bahuri oleh polisi, Selasa (30/1/2024). Hakim pun mengabulkan pencabutan gugatan yang diajukan kubu Firli.

"Mengabulkan pencabutan praperadilan pemohon," ujar hakim Hakim Estiono di persidangan, Selasa (30/1/2024).

Dikabulkannya pencabutan itu lantaran hakim menilai permohonan gugatan praperadilan itu belum dibacakan oleh pihak Firli selaku Pemohon dan belum dijawab oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak selaku Termohon.

Selain itu, pengajuan dan pencabutan praperadilan merupakan hak pemohon. "Pengajuan praperadilan merupakan hak dari pemohon demikian juga dengan pencabutan," katanya.



Sementara itu, pengacara Firli, Ian Iskandar menambahkan, pencabutan gugatan itu dilakukan untuk memperbaiki berkas gugatan yang dinilainya kurang lengkap. Namun, belum dipastikan apakah nanti bakal mengajukan kembali ataukah tidak.

"Iya salah satunya permintaan beliau (Firli). Ada yang masih kurang sehingga kami mencabut, ada beberapa materi nanti bisa disampaikan kalau seandainya kami mengajukan kembali, seperti itu," tutupnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1628 seconds (0.1#10.140)