Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Begini Kata Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri atas penetapan tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.
Lalu apakah Polda Metro Jaya akan segera menahan Firli Bahuri? Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera enggan berkomentar tentang penahanan Firli Bahuri lantaran bukan menjadi kewenangannya menjawab hal itu. Dia pun menjawabnya sambil bercanda saat awak media mencecarnya.
"Kepo yah, mau tahu ya atau mau tahu benget ya, serius nih, jangan ah, nanti kamu suka bersyanda," kata kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).
Putu menjelaskan, tugasnya selaku Kabid Hukum Polda Metro Jaya sebatas mendampingi Kapolda Metro Jaya atau Polda Metro Jaya dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri. Sedangkan proses penanganan perkaranya, semua menjadi kewenangan direktorat berkaitan di Polda Metro Jaya.
"Pada intinya nanti proses berikutnya adalah penyidik Direktorat Kriminal, baik umum ataupun khusus yang akan meneruskan ini apabila perkara berkasnya dikirim ke JPU, berarti kewenangan penyidik, bukan kami lagi, tugas dan tanggung jawab kami sebagai kuasa hukum Termohon, terutama di Bidkum Polda Metro Jaya cukup sampai di sini," katanya.
Lalu apakah Polda Metro Jaya akan segera menahan Firli Bahuri? Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera enggan berkomentar tentang penahanan Firli Bahuri lantaran bukan menjadi kewenangannya menjawab hal itu. Dia pun menjawabnya sambil bercanda saat awak media mencecarnya.
"Kepo yah, mau tahu ya atau mau tahu benget ya, serius nih, jangan ah, nanti kamu suka bersyanda," kata kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).
Putu menjelaskan, tugasnya selaku Kabid Hukum Polda Metro Jaya sebatas mendampingi Kapolda Metro Jaya atau Polda Metro Jaya dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri. Sedangkan proses penanganan perkaranya, semua menjadi kewenangan direktorat berkaitan di Polda Metro Jaya.
"Pada intinya nanti proses berikutnya adalah penyidik Direktorat Kriminal, baik umum ataupun khusus yang akan meneruskan ini apabila perkara berkasnya dikirim ke JPU, berarti kewenangan penyidik, bukan kami lagi, tugas dan tanggung jawab kami sebagai kuasa hukum Termohon, terutama di Bidkum Polda Metro Jaya cukup sampai di sini," katanya.
(abd)