Ada Masalah Hukum di UU Pemilu Tahun 2017
Senin, 29 Januari 2024 - 17:12 WIB
loading...
A
A
A
Namun demikian yang terasa ganjil dan di luar akal, mengapa UU Pemilu seperti ini dapat dan berhasil disahkan DPR dan pemerintah, yang kemudian diketahui telah digunakan dalam Pemilu 2019 dan ketika itu tidak ada keributan masalah status seorang presiden berkampanye, mengapa justru di Pemilu 2024 dimasalahkan oleh partai politik lawan pasangan calon yang berkampanye? Pertanyaan tersebut dapat dijawab kira-kira yaitu bahwa ternyata dan terbukti bahwa kegiatan kampanye adalah kegiatan politik semata-mata, bukan kegiatan pesta demokrasi dari rakyat untuk rakyat akan tetapi dari yang mengatasnamakan rakyat untuk kepentingan partai politik, ketika kepentingan partai politik berbeda maka di situlah terjadi masalah yang sejatinya telah ada di Pemilu 2019 dan pada Pemilu 2024 dibesar-besarkan. Bagaimana dengan kepentingan hak rakyat untuk turut serta berdemokrasi?
Sejatinya rakyat hanya menjadi penonton dan pemandu sorak yang tidak jelas lagi apa yang disoraki dan diinginkan dari hasil "pesta demokrasi" tersebut. Bagaimana aspek hukum dari UU Pemilu sejatinya? Untuk menjawab keingintahuan aspek hukum dari masalah pemilu di dalam UU Pemilu perlu diketahui bahwa MPR selaku lembaga tinggi negara telah menetapkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Di dalam Ketetapan MPR tersebut telah dinyatakan bahwa untuk mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut, diperlukan pencerahan sekaligus pengamalan etika kehidupan berbangsa bagi seluruh rakyat Indonesia dengan salah satu alasan, bahwa etika kehidupan berbangsa dewasa ini mengalami kemunduran yang turut menyebabkan terjadinya krisis multidimensi.
Bahwa sejak terjadinya krisis multidimensional, muncul ancaman yang serius terhadap persatuan bangsa dan terjadinya kemunduran dalam pelaksanaan etika kehidupan berbangsa. Hal itu tampak dari konflik sosial yang berkepanjangan, berkurangnya sopan santun dan budi luhur dalam pergaulan sosial, melemahnya kejujuran dan sikap amanah dalam kehidupan berbangsa, pengabaian terhadap ketentuan hukum dan peraturan, dan sebagainya yang disebabkan oleh berbagai faktor yang berasal baik dari dalam maupun luar negeri.
Faktor yang berasal dari dalam negeri, antara lain:
(1) Masih lemahnya penghayatan dan pengamalan agama dan munculnya pemahaman terhadap ajaran agama yang keliru dan sempit, serta tidak harmonisnya pola interaksi antara umat beragama.
(2) Sistem sentralisasi pemerintahan di masa lampau yang mengakibatkan terjadinya penumpukan kekuasaan di Pusat dan pengabaian-terhadap kepentingan daerah dan timbulnya fanatisme kedaerahan.
(3) Tidak berkembangnya pemahaman dan penghargaan atas kebinekaan dan kemajemukan dalam kehidupan berbangsa.
(4) Terjadinya ketidakadilan ekonomi dalam lingkup luas dan dalam kurun waktu yang panjang, melewati ambang batas kesabaran masyarakat secara sosial yang berasal dari kebijakan publik dan munculnya perilaku ekonomi yang bertentangan dengan moralitas dan etika. (5) Kurangnya keteladanan dalam sikap dan perilaku sebagian pemimpin dan tokoh bangsa.
(6) Tidak berjalannya penegakan hukum secara optimal dan lemahnya kontrol sosial untuk mengendalikan perilaku yang menyimpang dari etika yang secara alamiah masih hidup di tengah-tengah masyarakat.
(7) Adanya keterbatasan kemampuan budaya lokal, daerah, dan nasional dalam merespons pengaruh negatif dari budaya luar.
(8) Meningkatnya prostitusi, media pornografi, perjudian, serta pemakaian, peredaran, dan penyelundupan obat-obat terlarang.
Faktor-faktor yang berasal dari luar negeri. Kedelapan faktor di dalam negeri diperparah dengan factor-faktor yang berasal dari luar negeri yaitu, antara lain:
(1) Pengaruh globalisasi kehidupan yang semakin meluas dengan persaingan antar bangsa yang semakin tajam.
(2) Makin kuatnya intensitas intervensi kekuatan global dalam perumusan kebijakan nasional. Dalam konteks menjelang Pemilu masalah faktor di dalam negeri tersebut telah tidak sirna sekalipun telah diatur dalam TAP MPR Nomor VI Tahun 2001. Di dalam TAP MPR Nomor VI Tahun 2001 dirumuskan bahwa Etika Kehidupan Berbangsa merupakan rumusan yang bersumber dari ajaran agama, khususnya yang bersifat universal, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila sebagai acuan dasar dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa.
Baca Juga: Guru Besar HTN Ingatkan ke Jokowi: TAP MPR tentang Etika Berbangsa Masih Berlaku
Rumusan mengenai etika kehidupan berbangsa tersebut disusun dengan tujuan menjadi acuan dasar untuk meningkatkan kualitas manusia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia serta berkepribadian Indonesia dalam kehidupan berbangsa. Etika Kehidupan Berbangsa dirumuskan dengan tujuan menjadi acuan dasar untuk meningkatkan kualitas manusia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia serta berkepribadian Indonesia dalam kehidupan berbangsa.
Begitu pula MPR telah menetapkan etika kehidupan sosial budaya, etika politik dan Pemerintahan, dan etika Etika Ekonomi dan Bisnis, Etika Penegakan Hukum,dan Etika Keilmuan. Dalam konteks masalah hukum dalam UU Pemilu Tahun 2017 ada dua jenis etika yang memerlukan klarifikasi yaitu Etika Politik dan Pemerintahan, dan Etika Penegakan Hukum. Etika Politik dan Pemerintahan dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan efektif serta menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa bertanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat, menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan, kesediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keseimbangan hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa.
Sejatinya rakyat hanya menjadi penonton dan pemandu sorak yang tidak jelas lagi apa yang disoraki dan diinginkan dari hasil "pesta demokrasi" tersebut. Bagaimana aspek hukum dari UU Pemilu sejatinya? Untuk menjawab keingintahuan aspek hukum dari masalah pemilu di dalam UU Pemilu perlu diketahui bahwa MPR selaku lembaga tinggi negara telah menetapkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Di dalam Ketetapan MPR tersebut telah dinyatakan bahwa untuk mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut, diperlukan pencerahan sekaligus pengamalan etika kehidupan berbangsa bagi seluruh rakyat Indonesia dengan salah satu alasan, bahwa etika kehidupan berbangsa dewasa ini mengalami kemunduran yang turut menyebabkan terjadinya krisis multidimensi.
Bahwa sejak terjadinya krisis multidimensional, muncul ancaman yang serius terhadap persatuan bangsa dan terjadinya kemunduran dalam pelaksanaan etika kehidupan berbangsa. Hal itu tampak dari konflik sosial yang berkepanjangan, berkurangnya sopan santun dan budi luhur dalam pergaulan sosial, melemahnya kejujuran dan sikap amanah dalam kehidupan berbangsa, pengabaian terhadap ketentuan hukum dan peraturan, dan sebagainya yang disebabkan oleh berbagai faktor yang berasal baik dari dalam maupun luar negeri.
Faktor yang berasal dari dalam negeri, antara lain:
(1) Masih lemahnya penghayatan dan pengamalan agama dan munculnya pemahaman terhadap ajaran agama yang keliru dan sempit, serta tidak harmonisnya pola interaksi antara umat beragama.
(2) Sistem sentralisasi pemerintahan di masa lampau yang mengakibatkan terjadinya penumpukan kekuasaan di Pusat dan pengabaian-terhadap kepentingan daerah dan timbulnya fanatisme kedaerahan.
(3) Tidak berkembangnya pemahaman dan penghargaan atas kebinekaan dan kemajemukan dalam kehidupan berbangsa.
(4) Terjadinya ketidakadilan ekonomi dalam lingkup luas dan dalam kurun waktu yang panjang, melewati ambang batas kesabaran masyarakat secara sosial yang berasal dari kebijakan publik dan munculnya perilaku ekonomi yang bertentangan dengan moralitas dan etika. (5) Kurangnya keteladanan dalam sikap dan perilaku sebagian pemimpin dan tokoh bangsa.
(6) Tidak berjalannya penegakan hukum secara optimal dan lemahnya kontrol sosial untuk mengendalikan perilaku yang menyimpang dari etika yang secara alamiah masih hidup di tengah-tengah masyarakat.
(7) Adanya keterbatasan kemampuan budaya lokal, daerah, dan nasional dalam merespons pengaruh negatif dari budaya luar.
(8) Meningkatnya prostitusi, media pornografi, perjudian, serta pemakaian, peredaran, dan penyelundupan obat-obat terlarang.
Faktor-faktor yang berasal dari luar negeri. Kedelapan faktor di dalam negeri diperparah dengan factor-faktor yang berasal dari luar negeri yaitu, antara lain:
(1) Pengaruh globalisasi kehidupan yang semakin meluas dengan persaingan antar bangsa yang semakin tajam.
(2) Makin kuatnya intensitas intervensi kekuatan global dalam perumusan kebijakan nasional. Dalam konteks menjelang Pemilu masalah faktor di dalam negeri tersebut telah tidak sirna sekalipun telah diatur dalam TAP MPR Nomor VI Tahun 2001. Di dalam TAP MPR Nomor VI Tahun 2001 dirumuskan bahwa Etika Kehidupan Berbangsa merupakan rumusan yang bersumber dari ajaran agama, khususnya yang bersifat universal, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila sebagai acuan dasar dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa.
Baca Juga: Guru Besar HTN Ingatkan ke Jokowi: TAP MPR tentang Etika Berbangsa Masih Berlaku
Rumusan mengenai etika kehidupan berbangsa tersebut disusun dengan tujuan menjadi acuan dasar untuk meningkatkan kualitas manusia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia serta berkepribadian Indonesia dalam kehidupan berbangsa. Etika Kehidupan Berbangsa dirumuskan dengan tujuan menjadi acuan dasar untuk meningkatkan kualitas manusia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia serta berkepribadian Indonesia dalam kehidupan berbangsa.
Begitu pula MPR telah menetapkan etika kehidupan sosial budaya, etika politik dan Pemerintahan, dan etika Etika Ekonomi dan Bisnis, Etika Penegakan Hukum,dan Etika Keilmuan. Dalam konteks masalah hukum dalam UU Pemilu Tahun 2017 ada dua jenis etika yang memerlukan klarifikasi yaitu Etika Politik dan Pemerintahan, dan Etika Penegakan Hukum. Etika Politik dan Pemerintahan dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan efektif serta menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa bertanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat, menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan, kesediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keseimbangan hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa.
Lihat Juga :