Guru Besar HTN Ingatkan ke Jokowi: TAP MPR tentang Etika Berbangsa Masih Berlaku
Jum'at, 26 Januari 2024 - 11:14 WIB
loading...
Guru Besar Hukum Tata Negara FH Unpad Prof. Susi Dwi Harijanti mengingatkan kepada Presiden Jokowi bahwa TAP MPR Nomor VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa masih berlaku. Foto/Raka Dwi Novianto
A
A
A
JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) Prof. Susi Dwi Harijanti mengingatkan kepada Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) bahwa Ketetapan (TAP) MPR Nomor VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa masih berlaku saat ini. Hal itu dikatakan Susi sebagai respons dari pernyataan Jokowi soal presiden boleh berpihak dan kampanye asalkan tidak menggunakan fasilitas negara.
"Ketetapan MPR tentang etika penyelenggara negara itu Ketetapan MPR No.VI Tahun 2001 masih dinyatakan berlaku," kata Prof. Susi saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (26/1/2024).
Prof. Susi pun menekankan bahwa norma hukum harus diperhatikan baik Undang-Undang Dasar (UUD) maupun TAP MPR, tidak hanya hukum yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu. "Karena itu norma-norma hukum harus diperhatikan di sini bukan hanya norma hukum yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, tetapi norma hukum yang tersebar di Peraturan Perundang-Undangan baik di dalam Undang-Undang Dasar kemudian dalam Ketetapan MPR," ujarnya.
Baca juga: KPU: Jokowi Harus Ajukan Cuti ke Dirinya Sendiri jika Mau Kampanye
"Ketetapan MPR tentang etika penyelenggara negara itu Ketetapan MPR No.VI Tahun 2001 masih dinyatakan berlaku," kata Prof. Susi saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (26/1/2024).
Prof. Susi pun menekankan bahwa norma hukum harus diperhatikan baik Undang-Undang Dasar (UUD) maupun TAP MPR, tidak hanya hukum yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu. "Karena itu norma-norma hukum harus diperhatikan di sini bukan hanya norma hukum yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, tetapi norma hukum yang tersebar di Peraturan Perundang-Undangan baik di dalam Undang-Undang Dasar kemudian dalam Ketetapan MPR," ujarnya.
Baca juga: KPU: Jokowi Harus Ajukan Cuti ke Dirinya Sendiri jika Mau Kampanye
Lihat Juga :