Jokowi Panen Kritik, Istana: Presiden-presiden Sebelumnya juga Ikut Berkampanye
Kamis, 25 Januari 2024 - 10:15 WIB
loading...
A
A
A
"Presiden-presiden sebelumnya, mulai Presiden ke-5 dan ke-6, yang juga memiliki preferensi politik yang jelas dengan partai politik yang didukungnya dan ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya," jelasnya.
Selain itu, kata Ari, presiden juga menegaskan bahwa semua pejabat publik atau elite politik harus berpegang pada aturan main. “Kalau aturan memperbolehkan, silakan dijalankan. Kalau aturan melarang maka tidak boleh dilakukan. Itu artinya, presiden menegaskan kembali bahwa setiap pejabat publik/pejabat politik harus mengikuti atau patuh pada aturan main dalan berdemokrasi," ungkapnya.
![Jokowi Panen Kritik, Istana: Presiden-presiden Sebelumnya juga Ikut Berkampanye]()
Baca juga: Guru Besar Hukum Unpad: Pernyataan Jokowi Bertentangan dengan Asas Adil terhadap Seluruh Peserta Pilpres
Diketahui sebelumnya, Para Pembelajar dan Pegiat Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara yang bergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menilai pernyataan Jokowi yang seakan memberi landasan hukum bagi sesuatu yang sebenarnya tidak etik dan melanggar asas keadilan dalam pemilu sesungguhnya juga merupakan tindakan inkonstitusional karena melanggar asas pemilu yang diatur dalam Pasal 22E UUD 1945.
Selain itu, kata Ari, presiden juga menegaskan bahwa semua pejabat publik atau elite politik harus berpegang pada aturan main. “Kalau aturan memperbolehkan, silakan dijalankan. Kalau aturan melarang maka tidak boleh dilakukan. Itu artinya, presiden menegaskan kembali bahwa setiap pejabat publik/pejabat politik harus mengikuti atau patuh pada aturan main dalan berdemokrasi," ungkapnya.

Baca juga: Guru Besar Hukum Unpad: Pernyataan Jokowi Bertentangan dengan Asas Adil terhadap Seluruh Peserta Pilpres
Diketahui sebelumnya, Para Pembelajar dan Pegiat Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara yang bergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menilai pernyataan Jokowi yang seakan memberi landasan hukum bagi sesuatu yang sebenarnya tidak etik dan melanggar asas keadilan dalam pemilu sesungguhnya juga merupakan tindakan inkonstitusional karena melanggar asas pemilu yang diatur dalam Pasal 22E UUD 1945.
Lihat Juga :