Jokowi Panen Kritik, Istana: Presiden-presiden Sebelumnya juga Ikut Berkampanye

Kamis, 25 Januari 2024 - 10:15 WIB
loading...
Jokowi Panen Kritik, Istana: Presiden-presiden Sebelumnya juga Ikut Berkampanye
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana. Foto/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) panen kritik usai menyebut presiden boleh berkampanye dan memihak. Pihak Istana Kepresidenan pun menganggap pernyataan Jokowi tersebut bukan hal yang baru.

“Sekali lagi, apa yang disampaikan Presiden Jokowi bukan hal yang baru. Koridor aturan terkait hal ini sudah ada di UU Pemilu. Demikian pula dengan praktik politiknya juga bisa dicek dalam sejarah pemilu setelah reformasi," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Kamis (25/1/2024).

Ari pun memberikan contoh Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga ikut berkampanye untuk memenangkan partai politik masing-masing.





"Presiden-presiden sebelumnya, mulai Presiden ke-5 dan ke-6, yang juga memiliki preferensi politik yang jelas dengan partai politik yang didukungnya dan ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya," jelasnya.

Selain itu, kata Ari, presiden juga menegaskan bahwa semua pejabat publik atau elite politik harus berpegang pada aturan main. “Kalau aturan memperbolehkan, silakan dijalankan. Kalau aturan melarang maka tidak boleh dilakukan. Itu artinya, presiden menegaskan kembali bahwa setiap pejabat publik/pejabat politik harus mengikuti atau patuh pada aturan main dalan berdemokrasi," ungkapnya.

Jokowi Panen Kritik, Istana: Presiden-presiden Sebelumnya juga Ikut Berkampanye




Diketahui sebelumnya, Para Pembelajar dan Pegiat Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara yang bergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menilai pernyataan Jokowi yang seakan memberi landasan hukum bagi sesuatu yang sebenarnya tidak etik dan melanggar asas keadilan dalam pemilu sesungguhnya juga merupakan tindakan inkonstitusional karena melanggar asas pemilu yang diatur dalam Pasal 22E UUD 1945.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1228 seconds (0.1#10.140)