Guru Besar Hukum Unpad: Pernyataan Jokowi Bertentangan dengan Asas Adil terhadap Seluruh Peserta Pilpres
Rabu, 24 Januari 2024 - 22:36 WIB
loading...
Guru Besar HTN FH Unpad, Prof Susi Dwi Harijanti mengomentari pernyataan Presiden Jokowi soal kepala negara boleh ikut kampanye dan memihak kepada salah satu paslon dalam Pilpres 2024. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad), Prof Susi Dwi Harijanti mengomentari pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal kepala negara boleh ikut kampanye dan memihak kepada salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilpres 2024 asal tidak menggunakan fasilitas negara. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan asas dalam pemilu yakni adil terhadap seluruh peserta.
"Dalam pandangan saya presiden melanggar beberapa hal di antaranya bertentangan dengan asas pemilihan umum, asas yang dimaksud salah satunya adil terhadap seluruh peserta pemilu dan presiden di Indonesia karena menganut sistem presidensial maka dia bukan hanya kepala pemerintahan, tapi sebagai kepala negara," ujar Prof Susi saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (24/1/2024).
Baca juga: Presiden Boleh Kampanye, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Mundur atau Cuti
"Sebagai kepala negara sesuai yang dikatakan bahwa harus berdiri di atas semua golongan tidak boleh ada keberpihakan. Sebagai kepala negara harus tunduk pada etika dan norma hukum," sambungnya.
Prof Susi juga menyebut bahwa pernyataan tersebut bertentangan dengan statement Presiden Jokowi sebelumnya soal aparatur negara netral dan tidak ada keberpihakan.
"Dalam pandangan saya presiden melanggar beberapa hal di antaranya bertentangan dengan asas pemilihan umum, asas yang dimaksud salah satunya adil terhadap seluruh peserta pemilu dan presiden di Indonesia karena menganut sistem presidensial maka dia bukan hanya kepala pemerintahan, tapi sebagai kepala negara," ujar Prof Susi saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (24/1/2024).
Baca juga: Presiden Boleh Kampanye, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Mundur atau Cuti
"Sebagai kepala negara sesuai yang dikatakan bahwa harus berdiri di atas semua golongan tidak boleh ada keberpihakan. Sebagai kepala negara harus tunduk pada etika dan norma hukum," sambungnya.
Prof Susi juga menyebut bahwa pernyataan tersebut bertentangan dengan statement Presiden Jokowi sebelumnya soal aparatur negara netral dan tidak ada keberpihakan.
Lihat Juga :