Presiden dan Menteri Boleh Berkampanye, Setara Institute: Harus Cuti dan Tanggalkan Fasilitas Negara
Rabu, 24 Januari 2024 - 21:52 WIB
loading...
A
A
A
Halili mengatakan, sudah banyak kecurangan pemilu yang terjadi. Misalnya penggunaan fasilitas negara, seperti mobil dinas, mobilisasi sumber daya negara seperti bantuan sosial (bansos), serta kehadiran aparat pemda, dan pemerintah provinsi yang menyambut kedatangan presiden maupun menteri jika berkunjung ke daerah.
Khusus untuk bansos, Halili mengingatkan bantuan sosial itu berasal dari uang rakyat dan untuk semua orang, sehingga bukan milik salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
Baca juga: Didampingi Prabowo, Jokowi: Presiden Itu Boleh Kampanye dan Memihak
"Kalau presiden mau kampanye mendukung salah satu pasangan capres-cawapres, maka harus cuti, melepaskan seluruh fasilitas negara yang melekat pada dirinya sesuai yang diatur dalam UU Pemilu, minimal sarana mobil, pengawalan. Itu sebenarnya semua fasilitas negara," ujarnya.
Khusus untuk bansos, Halili mengingatkan bantuan sosial itu berasal dari uang rakyat dan untuk semua orang, sehingga bukan milik salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
Baca juga: Didampingi Prabowo, Jokowi: Presiden Itu Boleh Kampanye dan Memihak
"Kalau presiden mau kampanye mendukung salah satu pasangan capres-cawapres, maka harus cuti, melepaskan seluruh fasilitas negara yang melekat pada dirinya sesuai yang diatur dalam UU Pemilu, minimal sarana mobil, pengawalan. Itu sebenarnya semua fasilitas negara," ujarnya.
(abd)
Lihat Juga :