Presiden dan Menteri Boleh Berkampanye, Setara Institute: Harus Cuti dan Tanggalkan Fasilitas Negara
Rabu, 24 Januari 2024 - 21:52 WIB
loading...
Presiden Jokowi memberikan keterangan kepada media di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024). Jokowi menyatakan bahwa presiden boleh berpihak dan berkampanye dalam pemilu. FOTO/MPI/RAKA DWI NOVIANTO
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan mengakui bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memperbolehkan presiden dan menteri ber kampanye . Namun ada syaratnya, yakni harus cuti dan menanggalkan beragam fasilitas negara yang melekat.
Hal itu disampaikan Halili menanggapi Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) yang menyebut presiden dan menteri boleh berkampanye dan berpihak kepada pasangan calon (paslon) tertentu dalam Pemilu. Menurutnya, meski diatur dalam UU, tapi pernyataan itu tidak layak disampaikan seorang presiden yang masih berkuasa. Pasalnya, semua orang sudah tahu jika menteri dan pejabat negara boleh berkampanye dan tidak netral, tetapi harus menanggalkan berbagai atribut milik negara.
"Kenapa presiden mengatakan hal itu? Ini motifnya melegalisasi, menjustifikasi apa yang telah dilakukan beliau dan aparatur pemerintahan. Melegalkan secara politik, tapi UU Pemilu membatasi agar tidak menyalahgunakan kekuasaan," kata Halili di Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Ia menekankan, presiden dan menteri yang berkampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara yang didanai dari APBN. "Masalahnya presiden menggunakan kendaraan dinas berpelat nomor RI-1, dan mengacungkan dua jari dari dalam mobil. Jelas, ini menjadi masalah," ujar Halili mengomentari video viral Jokowi mengacungkan dua jari tangan kiri dari dalam kendaraan dinas presiden saat berkunjung ke Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (23/1/2024).
Hal itu disampaikan Halili menanggapi Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) yang menyebut presiden dan menteri boleh berkampanye dan berpihak kepada pasangan calon (paslon) tertentu dalam Pemilu. Menurutnya, meski diatur dalam UU, tapi pernyataan itu tidak layak disampaikan seorang presiden yang masih berkuasa. Pasalnya, semua orang sudah tahu jika menteri dan pejabat negara boleh berkampanye dan tidak netral, tetapi harus menanggalkan berbagai atribut milik negara.
"Kenapa presiden mengatakan hal itu? Ini motifnya melegalisasi, menjustifikasi apa yang telah dilakukan beliau dan aparatur pemerintahan. Melegalkan secara politik, tapi UU Pemilu membatasi agar tidak menyalahgunakan kekuasaan," kata Halili di Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Ia menekankan, presiden dan menteri yang berkampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara yang didanai dari APBN. "Masalahnya presiden menggunakan kendaraan dinas berpelat nomor RI-1, dan mengacungkan dua jari dari dalam mobil. Jelas, ini menjadi masalah," ujar Halili mengomentari video viral Jokowi mengacungkan dua jari tangan kiri dari dalam kendaraan dinas presiden saat berkunjung ke Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (23/1/2024).
Lihat Juga :