Pemerintah Perlu Jelaskan Alasan Beri Bintang Jasa ke Fahri dan Fadli

Rabu, 12 Agustus 2020 - 08:07 WIB
loading...
Pemerintah Perlu Jelaskan...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta memberikan penjelasan ke publik terkait rencana penganugerahan Bintang Mahaputra Nararya kepada Fadli Zon dan Fahri Hamzah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI), Kunto Adi Wibowo mengaku tidak tahu apa tujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan penghargaan Bintang Mahaputra Nararya kepada Fadli Zon dan Fahri Hamzah. Namun, menurut Kunto, ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan.

Pertama, soal keterbukaan dan transparansi. Kunto mengatakan, ada undang-undang yang mendasari pihak Istana Kepresidenan memberikan bintang jasa itu. Kemudian, lanjut dia, ada kriteria yang jelas dalam memberikan penghargaan itu. "Menurut saya harus disosialisasikan ke publik kira-kira apa saja yang menjadi kriteria atau apa saja pertimbangan sehingga Istana memutuskan untuk memberikan penghargaan ke dua orang ini," ujar Kunto kepada SINDOnews, Rabu (12/8/2020).

Ini sangat penting terutama untuk menghindari persepsi publik bahwa penghargaan ini diberikan untuk membungkam kritik. “Atau penghargaan ini sebagai tanda terima kasih karena terkait dengan Pemilu 2019 atau apapun lah," tambah Kunto. (Baca juga: Bintang Tanda Jasa untuk Fahri Hamzah dan Fadli Zon Upaya Jinakkan Pengkritik)

Dia melanjutkan, atau penghargaan itu semacam barter dari Fadli Zon yang tidak lagi punya kekuasaan besar di Partai Gerindra atau di DPR. "Fahri Hamzah juga sudah keluar dari PKS, sedang merintis partai baru. Jadi ada banyak persepsi publik yang harus segera diluruskan tentang penganugerahan bintang jasa ini," ungkapnya.

Selain itu, kata Kunto, jangan sampai publik mempersepsi bahwa orang yang mengkritik pemerintah bakal diberikan bintang jasa itu, sehingga masyarakat harus kritis terhadap pemerintah. "Sementara banyak instrumen hukum lainnya yang masih belum diperbaiki untuk fasilitasi kritisisme dari masyarakat ini seperti Undang-undang ITE masih sering digunakan oleh pejabat publik untuk menuntut pengkritiknya dan segala macam," ucapnya. (Baca juga: Dapat Bintang Tanda Jasa dari Jokowi, Begini Reaksi Fahri Hamzah)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bos FBI Temui Prabowo,...
Bos FBI Temui Prabowo, Artefak Papua yang Diselundupkan ke AS Kembali ke Indonesia
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Nanik S Deyang Tidak...
Nanik S Deyang Tidak Hadiri Rapat Laporan Keuangan BGN di Komisi IX DPR
Tepis Hoaks Menolak,...
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Rekomendasi
Selamat dari Serangan...
Selamat dari Serangan di Selat Hormuz, 3 Pelaut Thailand Gugat Pemilik Kapal
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
Tak Hanya di Bali, PFII...
Tak Hanya di Bali, PFII Juga Akan Dibangun di Jakarta
Berita Terkini
Yane Bima Arya Harap...
Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Kasih Sayang dan Rasa Aman
90 AKBP Dapat Promosi...
90 AKBP Dapat Promosi Jabatan Jadi Kombes Pol pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved