Godok RUU Cipta Kerja, Serikat Pekerja Dukung DPR Bentuk Tim Bersama
Rabu, 12 Agustus 2020 - 02:03 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - DPR berencana membentuk tim bersama dengan serikat pekerja dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) . Bak gayung bersambut, kalangan pekerja pun mengapresiasi langkah tersebut.
Wacana itu mengemuka dalam sarasehan antara pimpinan DPR, Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja Badan Legislasi DPR, dan empat perwakilan federasi dan konfederasi serikat pekerja, Selasa (11/8/2020). Keempat serikat pekerja tersebut yaitu KSPSI Andi Gani, KSPI, KSPSI Yoris Raweyai dan KSBSI.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menawarkan tim bersama antara serikat pekerja dan Panja Baleg RUU Cipta Kerja untuk membahas pasal demi pasal klaster ketenagakerjaan.
“Kami sepakat atas arahan Pak Sufmi Dasco untuk dibentuk tim bersama antara Panja RUU Cipta Kerja Baleg DPR, khususnya klaster ketenagakerjaan untuk membahas pasal demi pasal dalam klaster ketenagakerjaan,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangannya.
Tim itu rencananya akan mulai rapat pada 18 Agustus. Rapat akan dilakukan seminggu 2 hari dan setiap hari berdiskusi sekitar 4 jam. (Baca juga: Hasil Survei: RUU Cipta Kerja Diyakini Bisa Jadi Stimulus Ekonomi Pasca Pandemi)
“Panja Baleg dan Pak Dasco mengapresiasi konsep usulan serikat pekerja. Masukan tersebut akan menjadi dasar pembahasan tim bersama, yang kemudian dijadikan bahan argumentasi Panja Baleg dalam pembahasan dengan pemerintah tentang RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan,” tegas dia.
Wacana itu mengemuka dalam sarasehan antara pimpinan DPR, Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja Badan Legislasi DPR, dan empat perwakilan federasi dan konfederasi serikat pekerja, Selasa (11/8/2020). Keempat serikat pekerja tersebut yaitu KSPSI Andi Gani, KSPI, KSPSI Yoris Raweyai dan KSBSI.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menawarkan tim bersama antara serikat pekerja dan Panja Baleg RUU Cipta Kerja untuk membahas pasal demi pasal klaster ketenagakerjaan.
“Kami sepakat atas arahan Pak Sufmi Dasco untuk dibentuk tim bersama antara Panja RUU Cipta Kerja Baleg DPR, khususnya klaster ketenagakerjaan untuk membahas pasal demi pasal dalam klaster ketenagakerjaan,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangannya.
Tim itu rencananya akan mulai rapat pada 18 Agustus. Rapat akan dilakukan seminggu 2 hari dan setiap hari berdiskusi sekitar 4 jam. (Baca juga: Hasil Survei: RUU Cipta Kerja Diyakini Bisa Jadi Stimulus Ekonomi Pasca Pandemi)
“Panja Baleg dan Pak Dasco mengapresiasi konsep usulan serikat pekerja. Masukan tersebut akan menjadi dasar pembahasan tim bersama, yang kemudian dijadikan bahan argumentasi Panja Baleg dalam pembahasan dengan pemerintah tentang RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan,” tegas dia.
Lihat Juga :