Godok RUU Cipta Kerja, Serikat Pekerja Dukung DPR Bentuk Tim Bersama
loading...
A
A
A
JAKARTA - DPR berencana membentuk tim bersama dengan serikat pekerja dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) . Bak gayung bersambut, kalangan pekerja pun mengapresiasi langkah tersebut.
Wacana itu mengemuka dalam sarasehan antara pimpinan DPR, Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja Badan Legislasi DPR, dan empat perwakilan federasi dan konfederasi serikat pekerja, Selasa (11/8/2020). Keempat serikat pekerja tersebut yaitu KSPSI Andi Gani, KSPI, KSPSI Yoris Raweyai dan KSBSI.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menawarkan tim bersama antara serikat pekerja dan Panja Baleg RUU Cipta Kerja untuk membahas pasal demi pasal klaster ketenagakerjaan.
“Kami sepakat atas arahan Pak Sufmi Dasco untuk dibentuk tim bersama antara Panja RUU Cipta Kerja Baleg DPR, khususnya klaster ketenagakerjaan untuk membahas pasal demi pasal dalam klaster ketenagakerjaan,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangannya.
Tim itu rencananya akan mulai rapat pada 18 Agustus. Rapat akan dilakukan seminggu 2 hari dan setiap hari berdiskusi sekitar 4 jam. (Baca juga: Hasil Survei: RUU Cipta Kerja Diyakini Bisa Jadi Stimulus Ekonomi Pasca Pandemi)
“Panja Baleg dan Pak Dasco mengapresiasi konsep usulan serikat pekerja. Masukan tersebut akan menjadi dasar pembahasan tim bersama, yang kemudian dijadikan bahan argumentasi Panja Baleg dalam pembahasan dengan pemerintah tentang RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan,” tegas dia.
Sebelumnya, para pimpinan serikat pekerja yang hadir dalam sarasehan tersebut, memandang ada perbedaan mendasar tim tersebut dengan tim teknis yang dibentuk oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan. Mereka menilai tim teknis hanya sebagai alat legitimasi atau sekedar ‘stempel’ agar terkesan pemerintah sudah memenuhi prosedur dan mengundang unsur tripartit.
Padahal, hasil akhirnya tidak ada perubahan di dalam draf RUU Cipta Kerja yang sudah diajukan. Sementara, tim bersama serikat pekerja dengan Panja Baleg RUU Cipta Kerja akan membahas substansi materi klaster ketenagakerjaan pasal demi pasal. Hasil itu kemudian dijadikan oleh Panja Baleg sebagai bahan argumentasi pembahasan RUU tersebut dengan pemerintah. (Baca juga: Manfaat RUU Cipta Kerja Diarahkan Selesaikan Keruwetan Regulasi dan Investasi )
“Jadi, dalam tim bersama ini, posisi serikat pekerja bukan sebagai alat legitimasi atau sekedar stempel untuk menggugurkan prosedur. Tetapi lebih pada membahas substansi RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Pada prinsipnya, menurut Said, Panja Baleg RUU Cipta Kerja sepaham bahwa klaster ketenagakerjaan yang sudah tercantum di UU Nomor 13 Tahun 2003 semaksimal mungkin tidak akan diubah atau dilakukan revisi. Tetapi bagi persoalan yang belum diatur dalam regulasi itu, seperti pekerja digital ekonomi, pekerja UMKM, transportasi online, dan lain sebagainya, akan diatur tersendiri untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak mereka sebagai pekerja.
Wacana itu mengemuka dalam sarasehan antara pimpinan DPR, Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja Badan Legislasi DPR, dan empat perwakilan federasi dan konfederasi serikat pekerja, Selasa (11/8/2020). Keempat serikat pekerja tersebut yaitu KSPSI Andi Gani, KSPI, KSPSI Yoris Raweyai dan KSBSI.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menawarkan tim bersama antara serikat pekerja dan Panja Baleg RUU Cipta Kerja untuk membahas pasal demi pasal klaster ketenagakerjaan.
“Kami sepakat atas arahan Pak Sufmi Dasco untuk dibentuk tim bersama antara Panja RUU Cipta Kerja Baleg DPR, khususnya klaster ketenagakerjaan untuk membahas pasal demi pasal dalam klaster ketenagakerjaan,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangannya.
Tim itu rencananya akan mulai rapat pada 18 Agustus. Rapat akan dilakukan seminggu 2 hari dan setiap hari berdiskusi sekitar 4 jam. (Baca juga: Hasil Survei: RUU Cipta Kerja Diyakini Bisa Jadi Stimulus Ekonomi Pasca Pandemi)
“Panja Baleg dan Pak Dasco mengapresiasi konsep usulan serikat pekerja. Masukan tersebut akan menjadi dasar pembahasan tim bersama, yang kemudian dijadikan bahan argumentasi Panja Baleg dalam pembahasan dengan pemerintah tentang RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan,” tegas dia.
Sebelumnya, para pimpinan serikat pekerja yang hadir dalam sarasehan tersebut, memandang ada perbedaan mendasar tim tersebut dengan tim teknis yang dibentuk oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan. Mereka menilai tim teknis hanya sebagai alat legitimasi atau sekedar ‘stempel’ agar terkesan pemerintah sudah memenuhi prosedur dan mengundang unsur tripartit.
Padahal, hasil akhirnya tidak ada perubahan di dalam draf RUU Cipta Kerja yang sudah diajukan. Sementara, tim bersama serikat pekerja dengan Panja Baleg RUU Cipta Kerja akan membahas substansi materi klaster ketenagakerjaan pasal demi pasal. Hasil itu kemudian dijadikan oleh Panja Baleg sebagai bahan argumentasi pembahasan RUU tersebut dengan pemerintah. (Baca juga: Manfaat RUU Cipta Kerja Diarahkan Selesaikan Keruwetan Regulasi dan Investasi )
“Jadi, dalam tim bersama ini, posisi serikat pekerja bukan sebagai alat legitimasi atau sekedar stempel untuk menggugurkan prosedur. Tetapi lebih pada membahas substansi RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Pada prinsipnya, menurut Said, Panja Baleg RUU Cipta Kerja sepaham bahwa klaster ketenagakerjaan yang sudah tercantum di UU Nomor 13 Tahun 2003 semaksimal mungkin tidak akan diubah atau dilakukan revisi. Tetapi bagi persoalan yang belum diatur dalam regulasi itu, seperti pekerja digital ekonomi, pekerja UMKM, transportasi online, dan lain sebagainya, akan diatur tersendiri untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak mereka sebagai pekerja.
(thm)