Serikat Pekerja Tuntut Kemenkes Keluarkan Pengaturan Tembakau dari RPP Kesehatan
Selasa, 31 Oktober 2023 - 20:49 WIB
loading...
Serikat pekerja mendesak Kemenkes mengeluarkan pengaturan produk tembakau dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), aturan turunan Undang-Undang (UU) Kesehatan. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diminta mengeluarkan pengaturan produk tembakau dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang (UU) Kesehatan.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI) Sudarto AS mengatakan, permintaan keluarkan aturan produk tembakau dari RPP Kesehatan tersebut merupakan poin pertama dari tiga tuntutan sebagai hasil "Workshop Advokasi Terintegrasi" yang dihadiri seluruh pimpinan daerah pada Senin (30/10/2023). Kegiatan ini merupakan amanah Musyawarah Nasional (Munas) PP FSP RTMM-SPSI yang digelar sebelumnya.
"Kami meminta kepada pemerintah untuk keluarkan aturan produk tembakau dari RPP Kesehatan karena akan mematikan keberlangsungan mata pencaharian ratusan ribu anggota PP FSP RTMM-SPSI," kata dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/10/2023).
Menurut Sudarto, RPP Kesehatan pada bagian pengaturan produk tembakau berisi banyak larangan yang akan mematikan Industri Hasil Tembakau (IHT). Mulai dari melarang promosi di ruang publik dan internet, iklan di media dibatasi sangat ketat, dilarang jual rokok eceran, satu bungkus rokok harus berisi minimal 20 batang, dan banyak larangan lainnya.
"RPP Kesehatan telah mengkhianati amanah UU Kesehatan yang sama sekali tidak melarang produk tembakau," katanya.
Tuntutan kedua, Kemenkes sebagai leading sector penyusunan RPP Kesehatan diminta melibatkan pemangku kepentingan terkait, termasuk serikat pekerja, untuk memberikan masukan melalui pembahasan yang transparan dan komprehensif.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI) Sudarto AS mengatakan, permintaan keluarkan aturan produk tembakau dari RPP Kesehatan tersebut merupakan poin pertama dari tiga tuntutan sebagai hasil "Workshop Advokasi Terintegrasi" yang dihadiri seluruh pimpinan daerah pada Senin (30/10/2023). Kegiatan ini merupakan amanah Musyawarah Nasional (Munas) PP FSP RTMM-SPSI yang digelar sebelumnya.
"Kami meminta kepada pemerintah untuk keluarkan aturan produk tembakau dari RPP Kesehatan karena akan mematikan keberlangsungan mata pencaharian ratusan ribu anggota PP FSP RTMM-SPSI," kata dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/10/2023).
Menurut Sudarto, RPP Kesehatan pada bagian pengaturan produk tembakau berisi banyak larangan yang akan mematikan Industri Hasil Tembakau (IHT). Mulai dari melarang promosi di ruang publik dan internet, iklan di media dibatasi sangat ketat, dilarang jual rokok eceran, satu bungkus rokok harus berisi minimal 20 batang, dan banyak larangan lainnya.
"RPP Kesehatan telah mengkhianati amanah UU Kesehatan yang sama sekali tidak melarang produk tembakau," katanya.
Tuntutan kedua, Kemenkes sebagai leading sector penyusunan RPP Kesehatan diminta melibatkan pemangku kepentingan terkait, termasuk serikat pekerja, untuk memberikan masukan melalui pembahasan yang transparan dan komprehensif.
Lihat Juga :