Kunjungi PGI, Ganjar: Era Reformasi Jadi Presiden Maksimal 2 Kali Enggak Boleh Nambah

Senin, 22 Januari 2024 - 19:37 WIB
loading...
Kunjungi PGI, Ganjar: Era Reformasi Jadi Presiden Maksimal 2 Kali Enggak Boleh Nambah
Capres Ganjar Pranowo mengunjungi Kantor Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) di Jakarta Pusat. Foto/MPI/carlos roy fajarta
A A A
JAKARTA - Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo menyebut konstitusi di era demokrasi setelah Reformasi 1998 mengatur bahwa setiap Presiden hanya diperbolehkan menjabat maksimal dua periode.

Hal tersebut disampaikan Ganjar Pranowo saat memberikan sambutan dalam kunjungan resmi ke Kantor Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Jakarta Pusat pada Senin (22/1/2024) pagi.

Awalnya Sekretaris PGI bercerita ke Ganjar Pranowo bahwa ada salah satu pendeta yang sudah tiba ke PGI sejak pagi-pagi betul yakni Pukul 05.00 WIB. "Bapak ibu sekalian kalau dulu saya jam 05.30 dulu datang duluan biasanya disuruh nyapu Pak di sekolah, bersih-bersih karena kemarin dihukum," kata Ganjar disambut tawa para pendeta di Grha Oikumene Salemba Jakarta Pusat.



Ganjar mengaku kaget karena undangan sarapan tersebut banyak pendeta dan pimpinan antardenominasi Gereja yang hadir dari berbagai daerah di seluruh Indonesia.

"Tapi ini bapak ibu hadir awal karena bersemangat. Saya tadi berpikir di rumah, Mas Ganjar besok datang jam 07.30. Tapi undangannya 07.30 sarapan tadi Pak, tapi kenapa yang datang banyak sekali," kata Ganjar Pranowo.

"Belum makan," celetuk salah seorang pendeta yang hadir sejak pagi hari.

"Belum makan? Tadi kami masih sisain Pak, tenang saja tenang saja," kata mantan Gubernur Jawa Tengah dua periode itu disambut gelak tawa para pendeta dan pimpinan Gereja.



Ganjar kemudian menyebutkan pesta demokrasi lima tahunan pascaera Reformasi memiliki keistimewaan karena seorang presiden hanya dibatasi dapat menjabat maksimal dua periode.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1140 seconds (0.1#10.140)