Golkar Serahkan ke MK soal Uji Materi Masa Jabatan Wapres

Kamis, 03 Mei 2018 - 13:55 WIB
Golkar Serahkan ke MK...
Golkar Serahkan ke MK soal Uji Materi Masa Jabatan Wapres
A A A
JAKARTA - Partai Golkar menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang membatasi masa jabatan wakil presiden (wapres) dan presiden hanya dua periode. Partai Golkar tidak memiliki harapan khusus terhadap uji materi yang diajukan sejumlah masyarakat itu.

"Sebagaimana kebiasaan kami di DPR maka menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk memutuskan apakah itu dilihat periode Pak JK itu masuk dua kali karena tidak berturut-turut, atau belum dua kali," ujar Wakil Ketua Koordinator bidang Pratama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/5/2018).

Diakuinya bahwa JK sudah dua periode menjabat sebagai Wapres. Yakni, periode Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-JK pada 2004-2009 dan Joko Widodo (Jokowi)-JK pada 2014 hingga 2019 nanti.

"Dan bunyinya (undang-undangnya) tidak perlu berturut-turut, tapi dua kali. Kami menyerahkan keputusan pada MK," kata Ketua DPR itu.

Adapun para pemohon uji materi itu adalah Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi yang diwakili Abda Khair Mufti, Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa yang diwakili Agus Humaedi Abdillah, dan pemohon perorangan, Muhammad Hafidz. Mereka mengajukan uji materi Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Pemilu.

Bamsoet melanjutkan, Partai Golkar pun enggan mendikte Presiden Jokowi untuk menentukan calon wakil presiden (Cawapres) di Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019. "Seperti arahan ketum (Airlangga Hartarto, red) kepada kami bahwa kami menyerahkan sepenuhnya kepada Pak Jokowi apakah akan memilih Golkar sebagai pasangan hidupnya untuk lima tahun ke depan atau partai lain atau tokoh lain," katanya.
(kri)
Berita Terkait
MK Bakal Gelar Sidang...
MK Bakal Gelar Sidang Pembacaan Putusan 11 Uji Materiil UU
Uji Formil dan Materiil...
Uji Formil dan Materiil UU COVID-19, Pemohon Persoalkan Rapat Digelar Secara Virtual
Dharma Pongrekun Ajukan...
Dharma Pongrekun Ajukan Uji Materiil UU Kesehatan ke MK
MK Tolak Seluruh Gugatan...
MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers
MK Tolak Uji Materi...
MK Tolak Uji Materi UU Partisipasi Publik
MK Tolak Uji Materiil...
MK Tolak Uji Materiil UU MA, Masa Jabatan Hakim Agung Tak Dibatasi 10 Tahun
Berita Terkini
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Febrie Adriansyah Dicecar...
Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan, Hotman: Sebatas Kasus PT Asabri
Prabowo: Anggaran Pertahanan...
Prabowo: Anggaran Pertahanan dan Polri jika Perlu Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Usai Diperiksa Kejagung...
Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved