Bareskrim Limpahkan 7 Tersangka Pengaturan Pertandingan Liga 2 ke Kejari Sleman
Kamis, 18 Januari 2024 - 14:28 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, Khairuddin, Reza Pahlevi, Agung Setiawan, dan Ratawi selaku penerima suap dari pihak wasit. "Karena tempat Kejadian perkara saksi-saksi dan proses peradilan nanti akan dilaksanakan di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta dan besok akan kita serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di sana di Kejaksaan Negeri Sleman," pungkasnya.
Baca juga: Slemania Kawal Eks PSS Sleman Ke Komdis PSSI
Sebagai informasi, dalam perkara ini polisi telah menetapkan total 8 tersangka, namun satu di antaranya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Adapun para tersangka melancarkan aksinya dengan modus pengaturan skor berawal dari adanya permintaan klub kepada perangkat wasit agar memihak dan membantu memenangkan pertandingan dengan iming-iming hadiah berupa uang.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 3 sampai 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.
Baca juga: Slemania Kawal Eks PSS Sleman Ke Komdis PSSI
Sebagai informasi, dalam perkara ini polisi telah menetapkan total 8 tersangka, namun satu di antaranya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Adapun para tersangka melancarkan aksinya dengan modus pengaturan skor berawal dari adanya permintaan klub kepada perangkat wasit agar memihak dan membantu memenangkan pertandingan dengan iming-iming hadiah berupa uang.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 3 sampai 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.
(cip)
Lihat Juga :