Dana Bagi Hasil Blok Cepu Disoal, UU Perimbangan Keuangan Digugat ke MK

Selasa, 11 Agustus 2020 - 16:36 WIB
loading...
A A A
Menurut Pemohon, Kabupaten Blora tidak mendapatkan dana bagi hasil dari pengeboran di Blok Cepu yang dioperatori Exxon Mobil Cepu Limited (EMCL). Padahal, muatan Blok Cepu berada di wilayah Kabupaten Blora meskipun pengeborannya dilakukan di lapangan Banyuurip, Desa Mojodelik, Kecamatan Gayam, Bojonegoro.

"Kabupaten Blora tidak pernah mendapatkan dana bagi hasil (DBH) karena perhitungan DBH didasarkan pada wilayah di mana mulut sumur eksploitasi dan produksi migas dilakukan," beber Sigit.

Padahal, Pasal 19 dan Pasal 20 UU Nomor 33/2004 mengatur bahwa DBH dibagikan kepada provinsi, kabupaten/kota penghasil, dan kabupaten/kota lain. Namun, Pasal 19 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b serta Pasal 20 ayat (2) huruf b, yang menjelaskan bahwa DBH hanya dapat dinikmati oleh kabupaten/kota yang memproduksi migas saja tanpa melihat atau memperhatikan di mana letak sumber daya migas itu berada. ,

(Baca: Gugat UU Corona, Din Syamsuddin Terus Ingatkan Hakim MK Soal Keadilan)

”Jelas sekali sangat merugikan bagi wilayah yang terdapat sumber daya migas tetapi produksi migas dikelola di luar wilayah sumber daya migas itu berada. Artinya kabupaten/kota yang bukan penghasil tidak mendapatkan DBH. Padahal sumber daya migas Blok Cepu mencangkup hingga wilayah Blora yang masuk dalam wilayah kerja,” ujar Sigit.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
Menimbang Kemampuan...
Menimbang Kemampuan BUMD Mengelola Cadangan Migas di Blok Ganal
ISEI Riau Prakarsai...
ISEI Riau Prakarsai Reformulasi DBH Sawit dan Evaluasi Peran BPDP
Rekomendasi
Jenazah Ali Khamenei...
Jenazah Ali Khamenei Tiba di Masjid Agung Mosalla di Teheran
Cerita Pramono Kena...
Cerita Pramono Kena Tegur Istrinya Gegara Aturan Pilah Sampah, Disuruh Cuci Wadah Plastik Sambal
Intip Kontribusi Vokasi...
Intip Kontribusi Vokasi Sampoerna Karya Bangsa untuk Cetak SDM Unggul
Berita Terkini
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Transformasi Polri di Era Listyo Sigit Dapat Apresiasi
Kemandirian Fiskal Tertinggi...
Kemandirian Fiskal Tertinggi Kategori Kota se-Indonesia, Semarang Ditetapkan Jadi Transformer City
Menhut Ngaku Sempat...
Menhut Ngaku Sempat Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing: Sudah Dikembalikan 17 Hari sebelum OTT
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Tiba di KPK usai Kena OTT
Gus Ipul Dukung Usulan...
Gus Ipul Dukung Usulan Sutan Takdir Alisjahbana Jadi Pahlawan: Pejuang Bahasa Indonesia
KPK terkait OTT Bupati...
KPK terkait OTT Bupati Langkat: Suap Proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim
Infografis
Tapera bagi Pekerja...
Tapera bagi Pekerja hanya Akan Membebani Keuangan Rumah Tangga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved