Dana Bagi Hasil Blok Cepu Disoal, UU Perimbangan Keuangan Digugat ke MK
Selasa, 11 Agustus 2020 - 16:36 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Pemohon, Kabupaten Blora tidak mendapatkan dana bagi hasil dari pengeboran di Blok Cepu yang dioperatori Exxon Mobil Cepu Limited (EMCL). Padahal, muatan Blok Cepu berada di wilayah Kabupaten Blora meskipun pengeborannya dilakukan di lapangan Banyuurip, Desa Mojodelik, Kecamatan Gayam, Bojonegoro.
"Kabupaten Blora tidak pernah mendapatkan dana bagi hasil (DBH) karena perhitungan DBH didasarkan pada wilayah di mana mulut sumur eksploitasi dan produksi migas dilakukan," beber Sigit.
Padahal, Pasal 19 dan Pasal 20 UU Nomor 33/2004 mengatur bahwa DBH dibagikan kepada provinsi, kabupaten/kota penghasil, dan kabupaten/kota lain. Namun, Pasal 19 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b serta Pasal 20 ayat (2) huruf b, yang menjelaskan bahwa DBH hanya dapat dinikmati oleh kabupaten/kota yang memproduksi migas saja tanpa melihat atau memperhatikan di mana letak sumber daya migas itu berada. ,
(Baca: Gugat UU Corona, Din Syamsuddin Terus Ingatkan Hakim MK Soal Keadilan)
”Jelas sekali sangat merugikan bagi wilayah yang terdapat sumber daya migas tetapi produksi migas dikelola di luar wilayah sumber daya migas itu berada. Artinya kabupaten/kota yang bukan penghasil tidak mendapatkan DBH. Padahal sumber daya migas Blok Cepu mencangkup hingga wilayah Blora yang masuk dalam wilayah kerja,” ujar Sigit.
"Kabupaten Blora tidak pernah mendapatkan dana bagi hasil (DBH) karena perhitungan DBH didasarkan pada wilayah di mana mulut sumur eksploitasi dan produksi migas dilakukan," beber Sigit.
Padahal, Pasal 19 dan Pasal 20 UU Nomor 33/2004 mengatur bahwa DBH dibagikan kepada provinsi, kabupaten/kota penghasil, dan kabupaten/kota lain. Namun, Pasal 19 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b serta Pasal 20 ayat (2) huruf b, yang menjelaskan bahwa DBH hanya dapat dinikmati oleh kabupaten/kota yang memproduksi migas saja tanpa melihat atau memperhatikan di mana letak sumber daya migas itu berada. ,
(Baca: Gugat UU Corona, Din Syamsuddin Terus Ingatkan Hakim MK Soal Keadilan)
”Jelas sekali sangat merugikan bagi wilayah yang terdapat sumber daya migas tetapi produksi migas dikelola di luar wilayah sumber daya migas itu berada. Artinya kabupaten/kota yang bukan penghasil tidak mendapatkan DBH. Padahal sumber daya migas Blok Cepu mencangkup hingga wilayah Blora yang masuk dalam wilayah kerja,” ujar Sigit.
Lihat Juga :