MK Tak Kenal Putusan Tidak Sah

Selasa, 16 Januari 2024 - 17:57 WIB
loading...
MK Tak Kenal Putusan...
Sidang putusan uji formil Pasal 169 huruf q undang-undang Pemilu tentang syarat batas minimal usia capres/cawapres dengan nomor perkara 145/PUU-XXI/2023 yang diajukan dua ahli hukum tata negara, yakni Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. FOTO/MPI/DA
A A A
JAKARTA - Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengenal putusan yang tidak sah meski hakim yang memutuskan perkara tersebut terbukti melanggar kode etik.

Hal tersebut disampaikan dalam sidang putusan uji formil Pasal 169 huruf q undang-undang Pemilu tentang syarat batas minimal usia capres/cawapres dengan nomor perkara 145/PUU-XXI/2023 yang diajukan dua ahli hukum tata negara, yakni Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar.

"Putusan Mahkamah Konstitusi tidak mengenal adanya putusan yang tidak sah meskipun dalam proses pengambilan putusan yang dilakukan oleh para hakim konstitusi terbukti bahwa salah seorang hakim yang ikut memutus perkara tersebut melanggar etik," ucap Guntur di ruang sidang gedung MKRI, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2024).



"Hal tersebut tidak serta merta mengakibatkan putusan tersebut tidak sah dan batal," sambungnya.

Dia mengatakan, putusan MK atas perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sebab, undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tidak dapat diterapkan dalam hukum acara peradilan MK.

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menolak gugatan yang diajukan dua orang ahli hukum tata negara tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
Majelis Etik Ombudsman:...
Majelis Etik Ombudsman: Pimpinan Periode 2021-2026 Disebut Paling Buruk dan Bermasalah
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
10 Pesepak Bola Terkaya...
10 Pesepak Bola Terkaya di Piala Dunia 2026
Jaga Distribusi Energi,...
Jaga Distribusi Energi, Elnusa Petrofin Beri Apresiasi Awak Mobil Tangki
Sooyoung SNSD dan Jung...
Sooyoung SNSD dan Jung Kyung-ho Putus setelah 14 Tahun Pacaran
Berita Terkini
Kapolri: Banyak Pejabat...
Kapolri: Banyak Pejabat Kirim WA Minta Titipan Lolos Akpol
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar PPP, Saksi Tergugat Dinilai Tidak Konsisten
Hasil Survei: Publik...
Hasil Survei: Publik Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran, Dukung Program MBG dan KDKMP
AI Juru Selamat atau...
AI Juru Selamat atau Kepunahan Pekerja Industri Kreatif?
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Tersangka Kasus Bea...
Tersangka Kasus Bea Cukai Gunakan 'Dana Operasional' untuk Beli iPhone Istri
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved