Dewas: Pegawai KPK Diduga Terlibat Pungli Mulai dari Komandan Regu hingga Kepala Rutan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas ( Dewas ) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Syamsuddin Haris menyebutkan, pegawai KPK yang diduga terlibat Pungutan Liar (Pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK berpangkat kepala regu hingga kepala rutan.
"Ya macam-macam, ada pegawai, para koordinator atau komandan regu, kepala dan mantan kepala rutan dan lain-lain," kata Syamsuddin saat dihubungi, Minggu (14/1/2024).
Kendati demikian, Syamsuddin mengaku, pihaknya bakal menggelar sidang etik terhadap puluhan pegawai KPK tersebut dalam waktu dekat. Hanya saja, ia mengaku Dewas KPK belum mendapat jadwal pastinya.
"Belum ada jadwal, tapi Insya Allah kasus rutan KPK akan disidangkan bulan ini," kata Syamsuddin.
Syamsuddin berkata, sidang etik terhadap pegawai KPK yang diduga melakukan praktik pungli dilakukan secara berkala. Dewas membagi menjadi enam klaster sidang etik terhadap para pegawai KPK yang diduga terlibat. Sebab, ada puluhan pegawai yang diduga terlibat dalam kasus pungli tersebut.
"Karena pegawai rutan yang diduga melanggar banyak, maka sidang akan dibagi enam kluster. Dewas saat ini masih menyidangkan perkara etik yang lain," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, sebanyak 93 pegawai KPK diduga terlibat kasus pungli di Rutan KPK. Mereka yang terlibat akan segera disidang etik.
"93 orang yang akan naik sidang etik," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).
Diduga, pungli yang diterima puluhan pegawai KPK tersebut lebih dari Rp4 miliar. Nilai yang diterima para pegawai KPK tersebut bervariatif mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.
"Oh lebih tentu saja. nilainya lebih. tapi yang untuk nilai itu jelasnya pidananya ya. kalau kita di etik ada nilai-nilanya juga tapi kan kita terlalu mendalami masalah nilai ya," pungkasnya.
Sekadar informasi, temuan dugaan adanya pungli di Rutan KPK pertama kali dibongkar oleh Dewas. Diduga, ada puluhan petugas rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan medio Desember 2021-Maret 2022.
Oknum petugas rutan diduga menerima pungli dari tahanan KPK atau pun pihak terkait. Oknum tersebut menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga. Kemudian, uang itu diterima oknum petugas rutan dari pihak ketiga secara tunai.
Dewas kemudian melaporkan dugaan pungli oknum petugas rutan itu ke pimpinan KPK. Dewas meminta agar pimpinan KPK menindak lanjuti temuan tersebut. Sebab, menurut dewas, pungli oknum petugas rutan KPK masuk ke dalam ranah pidana.
KPK telah menerima laporan terkait temuan pungli oknum petugas rutan tersebut. KPK juga telah menindak lanjutinya diproses penyelidikan. KPK sedang menyelidiki dugaan unsur pidana korupsi dari temuan pungli di rutan KPK tersebut.
"Ya macam-macam, ada pegawai, para koordinator atau komandan regu, kepala dan mantan kepala rutan dan lain-lain," kata Syamsuddin saat dihubungi, Minggu (14/1/2024).
Kendati demikian, Syamsuddin mengaku, pihaknya bakal menggelar sidang etik terhadap puluhan pegawai KPK tersebut dalam waktu dekat. Hanya saja, ia mengaku Dewas KPK belum mendapat jadwal pastinya.
"Belum ada jadwal, tapi Insya Allah kasus rutan KPK akan disidangkan bulan ini," kata Syamsuddin.
Syamsuddin berkata, sidang etik terhadap pegawai KPK yang diduga melakukan praktik pungli dilakukan secara berkala. Dewas membagi menjadi enam klaster sidang etik terhadap para pegawai KPK yang diduga terlibat. Sebab, ada puluhan pegawai yang diduga terlibat dalam kasus pungli tersebut.
"Karena pegawai rutan yang diduga melanggar banyak, maka sidang akan dibagi enam kluster. Dewas saat ini masih menyidangkan perkara etik yang lain," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, sebanyak 93 pegawai KPK diduga terlibat kasus pungli di Rutan KPK. Mereka yang terlibat akan segera disidang etik.
"93 orang yang akan naik sidang etik," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).
Diduga, pungli yang diterima puluhan pegawai KPK tersebut lebih dari Rp4 miliar. Nilai yang diterima para pegawai KPK tersebut bervariatif mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.
"Oh lebih tentu saja. nilainya lebih. tapi yang untuk nilai itu jelasnya pidananya ya. kalau kita di etik ada nilai-nilanya juga tapi kan kita terlalu mendalami masalah nilai ya," pungkasnya.
Sekadar informasi, temuan dugaan adanya pungli di Rutan KPK pertama kali dibongkar oleh Dewas. Diduga, ada puluhan petugas rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan medio Desember 2021-Maret 2022.
Oknum petugas rutan diduga menerima pungli dari tahanan KPK atau pun pihak terkait. Oknum tersebut menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga. Kemudian, uang itu diterima oknum petugas rutan dari pihak ketiga secara tunai.
Dewas kemudian melaporkan dugaan pungli oknum petugas rutan itu ke pimpinan KPK. Dewas meminta agar pimpinan KPK menindak lanjuti temuan tersebut. Sebab, menurut dewas, pungli oknum petugas rutan KPK masuk ke dalam ranah pidana.
KPK telah menerima laporan terkait temuan pungli oknum petugas rutan tersebut. KPK juga telah menindak lanjutinya diproses penyelidikan. KPK sedang menyelidiki dugaan unsur pidana korupsi dari temuan pungli di rutan KPK tersebut.
(maf)