Sidang Praperadilan Bareskrim Terkait SP3 Kasus Penggelapan Digelar 22 Januari
Jum'at, 12 Januari 2024 - 17:41 WIB
loading...
Sidang prapradilan terhadap Dirtipidum Bareskrim Polri terkait terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dijadwalkan digelar pada Senin, 22 Januari 2024. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sidang prapradilan terhadap Dirtipidum Bareskrim Polri terkait terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan penggelapan dijadwalkan digelar pada Senin, 22 Januari 2024.
Sidang praperadilan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tersebut dilaporkan PT Marino Mining Internasional (MMI). Awalnya, sidang sah tidaknya penghentian penyidikan atas perkara LP/B/33/III/SPKT/Bareskrim digelar pada Kamis, 11 Januari 2024 di PN Jakarta Selatan. Namun sidang tersebut ditunda.
Kuasa Hukum Pemohon Yacob Rihwanto menjelaskan, alasan pengajuan prapradilan ini adalah SP3 yang dikeluarkan Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Dittipidum Bareskrim Polri tidak cukup bukti.
Baca juga: Eddy Hiariej Kembali Ajukan Praperadilan, KPK: Biro Hukum Akan Jawab Semua
"Surat SP3 itu dikeluarkan alasannya sangat sederhana, bahwa apa yang kita laporkan itu tidak cukup bukti. Tidak cukup bukti itu yang kita pertanyakan seperti apa, lalu nanti akan diuji di pengadilan tidak cukup buktinya seperti apa," kata Yacob di PN Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024).
Dia mengaku tidak pernah tahu gelar perkara nomor LP/B/33/III/SPKT/Bareskrim oleh pihak Dittipidum Bareskrim Polri. "Secara internal (Dittipidum Bareskrim Polri) kita tidak tahu, karena itu domain dari penyidik, tetapi kemudian penyidik dalam hal ini Bareskrim mengeluarkan SP 3 sudah sampai ke kami," ucapnya.
Baca juga: Pakar Hukum Soroti Kubu Firli Bahuri BS Dokumen DJKA ke Sidang Praperadilan
Sidang praperadilan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tersebut dilaporkan PT Marino Mining Internasional (MMI). Awalnya, sidang sah tidaknya penghentian penyidikan atas perkara LP/B/33/III/SPKT/Bareskrim digelar pada Kamis, 11 Januari 2024 di PN Jakarta Selatan. Namun sidang tersebut ditunda.
Kuasa Hukum Pemohon Yacob Rihwanto menjelaskan, alasan pengajuan prapradilan ini adalah SP3 yang dikeluarkan Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Dittipidum Bareskrim Polri tidak cukup bukti.
Baca juga: Eddy Hiariej Kembali Ajukan Praperadilan, KPK: Biro Hukum Akan Jawab Semua
"Surat SP3 itu dikeluarkan alasannya sangat sederhana, bahwa apa yang kita laporkan itu tidak cukup bukti. Tidak cukup bukti itu yang kita pertanyakan seperti apa, lalu nanti akan diuji di pengadilan tidak cukup buktinya seperti apa," kata Yacob di PN Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024).
Dia mengaku tidak pernah tahu gelar perkara nomor LP/B/33/III/SPKT/Bareskrim oleh pihak Dittipidum Bareskrim Polri. "Secara internal (Dittipidum Bareskrim Polri) kita tidak tahu, karena itu domain dari penyidik, tetapi kemudian penyidik dalam hal ini Bareskrim mengeluarkan SP 3 sudah sampai ke kami," ucapnya.
Baca juga: Pakar Hukum Soroti Kubu Firli Bahuri BS Dokumen DJKA ke Sidang Praperadilan
Lihat Juga :