Sidang Praperadilan Bareskrim Terkait SP3 Kasus Penggelapan Digelar 22 Januari

Jum'at, 12 Januari 2024 - 17:41 WIB
loading...
Sidang Praperadilan Bareskrim Terkait SP3 Kasus Penggelapan Digelar 22 Januari
Sidang prapradilan terhadap Dirtipidum Bareskrim Polri terkait terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dijadwalkan digelar pada Senin, 22 Januari 2024. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sidang prapradilan terhadap Dirtipidum Bareskrim Polri terkait terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan penggelapan dijadwalkan digelar pada Senin, 22 Januari 2024.

Sidang praperadilan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tersebut dilaporkan PT Marino Mining Internasional (MMI). Awalnya, sidang sah tidaknya penghentian penyidikan atas perkara LP/B/33/III/SPKT/Bareskrim digelar pada Kamis, 11 Januari 2024 di PN Jakarta Selatan. Namun sidang tersebut ditunda.

Kuasa Hukum Pemohon Yacob Rihwanto menjelaskan, alasan pengajuan prapradilan ini adalah SP3 yang dikeluarkan Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Dittipidum Bareskrim Polri tidak cukup bukti.



"Surat SP3 itu dikeluarkan alasannya sangat sederhana, bahwa apa yang kita laporkan itu tidak cukup bukti. Tidak cukup bukti itu yang kita pertanyakan seperti apa, lalu nanti akan diuji di pengadilan tidak cukup buktinya seperti apa," kata Yacob di PN Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024).

Dia mengaku tidak pernah tahu gelar perkara nomor LP/B/33/III/SPKT/Bareskrim oleh pihak Dittipidum Bareskrim Polri. "Secara internal (Dittipidum Bareskrim Polri) kita tidak tahu, karena itu domain dari penyidik, tetapi kemudian penyidik dalam hal ini Bareskrim mengeluarkan SP 3 sudah sampai ke kami," ucapnya.



Sementara itu, Kuasa Hukum PT Bara Karya Utama Makmur (BKUM) sebagai terlapor Riso Hutagalung menilai, laporan PT MMI merupakan perkara perdata yang sudah dibuktikan dengan gelar perkara khusus yang sudah dilakukan oleh Biro Wasidik Bareskrim Polri dengan melibatkan Divisi Propam, Itwasum dan saksi ahli.

"Atas pertimbangan hal tersebut, kami mengajukan gelar perkara khusus. Di mana hasil gelar perkara khusus tersebut bukan merupakan peristiwa pidana," katanya.

Dari hasil gelar perkara khusus tersebut, pihaknya meyakini permasalahan ini merupakan perkara perdata dan tidak tepat diproses di Dittipidum Bareskrim Polri.

"Menurut kami peristiwa ini bukan merupakan suatu tindak pidana, melainkan merupakan ranah hukum keperdataan karena berkaitan dengan hak dan kewajiban yang sebelumnya telah diatur dalam perjanjian yang dibuat dan ditandatangani antara pemegang saham," ujarnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1311 seconds (0.1#10.140)