Sidang Praperadilan Bareskrim Terkait SP3 Kasus Penggelapan Digelar 22 Januari

Jum'at, 12 Januari 2024 - 17:41 WIB
loading...
Sidang Praperadilan...
Sidang prapradilan terhadap Dirtipidum Bareskrim Polri terkait terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dijadwalkan digelar pada Senin, 22 Januari 2024. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sidang prapradilan terhadap Dirtipidum Bareskrim Polri terkait terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan penggelapan dijadwalkan digelar pada Senin, 22 Januari 2024.

Sidang praperadilan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tersebut dilaporkan PT Marino Mining Internasional (MMI). Awalnya, sidang sah tidaknya penghentian penyidikan atas perkara LP/B/33/III/SPKT/Bareskrim digelar pada Kamis, 11 Januari 2024 di PN Jakarta Selatan. Namun sidang tersebut ditunda.

Kuasa Hukum Pemohon Yacob Rihwanto menjelaskan, alasan pengajuan prapradilan ini adalah SP3 yang dikeluarkan Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Dittipidum Bareskrim Polri tidak cukup bukti.



"Surat SP3 itu dikeluarkan alasannya sangat sederhana, bahwa apa yang kita laporkan itu tidak cukup bukti. Tidak cukup bukti itu yang kita pertanyakan seperti apa, lalu nanti akan diuji di pengadilan tidak cukup buktinya seperti apa," kata Yacob di PN Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024).

Dia mengaku tidak pernah tahu gelar perkara nomor LP/B/33/III/SPKT/Bareskrim oleh pihak Dittipidum Bareskrim Polri. "Secara internal (Dittipidum Bareskrim Polri) kita tidak tahu, karena itu domain dari penyidik, tetapi kemudian penyidik dalam hal ini Bareskrim mengeluarkan SP 3 sudah sampai ke kami," ucapnya.



Sementara itu, Kuasa Hukum PT Bara Karya Utama Makmur (BKUM) sebagai terlapor Riso Hutagalung menilai, laporan PT MMI merupakan perkara perdata yang sudah dibuktikan dengan gelar perkara khusus yang sudah dilakukan oleh Biro Wasidik Bareskrim Polri dengan melibatkan Divisi Propam, Itwasum dan saksi ahli.

"Atas pertimbangan hal tersebut, kami mengajukan gelar perkara khusus. Di mana hasil gelar perkara khusus tersebut bukan merupakan peristiwa pidana," katanya.

Dari hasil gelar perkara khusus tersebut, pihaknya meyakini permasalahan ini merupakan perkara perdata dan tidak tepat diproses di Dittipidum Bareskrim Polri.

"Menurut kami peristiwa ini bukan merupakan suatu tindak pidana, melainkan merupakan ranah hukum keperdataan karena berkaitan dengan hak dan kewajiban yang sebelumnya telah diatur dalam perjanjian yang dibuat dan ditandatangani antara pemegang saham," ujarnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
5 Fakta Arif Nuryanta,...
5 Fakta Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar
Ketua PN Jaksel Jadi...
Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap, Prof Henry: Seharusnya Menjaga Peradilan!
Kasus Suap Rp60 Miliar...
Kasus Suap Rp60 Miliar ke Ketua PN Jaksel Dinilai Bentuk Perampokan Keadilan
Ketua PN Jaksel Terima...
Ketua PN Jaksel Terima Suap Korporasi, Hardjuno Wiwoho: Penghinaan Terhadap Negara
MA Bentuk Satgassus...
MA Bentuk Satgassus Imbas 4 Hakim Jadi Tersangka Suap Perkara CPO
Profil dan Kekayaan...
Profil dan Kekayaan Hakim Djuyamto, Pernah Tolak Praperadilan Hasto, Kini Jadi Tahanan Kejagung
Hakim Djuyamto Dijemput...
Hakim Djuyamto Dijemput Paksa Kejagung terkait Vonis Lepas Kasus CPO
2 Hakim Pemvonis Lepas...
2 Hakim Pemvonis Lepas Kasus CPO Masih Diperiksa Intensif Kejagung
Usai Jadikan Ketua PN...
Usai Jadikan Ketua PN Jaksel Tersangka, Kejagung Periksa 2 Hakim Pemberi Putusan Lepas Kasus CPO
Rekomendasi
Legislator Partai Perindo...
Legislator Partai Perindo Lam Marganda Silaban Perjuangkan Pembangunan Infrastruktur dan Pertanian di Humbang Hasundutan
Kadin Indonesia dan...
Kadin Indonesia dan Rusia Perkuat Kerja Sama Dagang dan Investasi
Mampukah PM Singapura...
Mampukah PM Singapura Lawrence Wong Lepas dari Bayang-bayang Dinasti Lee Kuan Yew?
Berita Terkini
Kejagung Tetapkan 1...
Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Korupsi Minyak Goreng di PN Jakpus
52 menit yang lalu
4 Letnan Jenderal Kopassus...
4 Letnan Jenderal Kopassus dengan Karier Moncer Jebolan Akmil 1989
2 jam yang lalu
Kemlu Ungkap Kasus Perdagangan...
Kemlu Ungkap Kasus Perdagangan Orang, 19 TKI Dipaksa Jadi PSK di Dubai
5 jam yang lalu
Tarif Resiprokal AS:...
Tarif Resiprokal AS: Tantangan bagi Ekonomi Terbuka Indonesia
7 jam yang lalu
Megawati Nonton Drama...
Megawati Nonton Drama Teater Sejarah Soekarno dan Imam Al Bukhari di Gedung Kesenian Jakarta
8 jam yang lalu
Politikus Gerindra Tegaskan...
Politikus Gerindra Tegaskan Tak Ada Dwifungsi dalam UU TNI Baru
8 jam yang lalu
Infografis
Tegang dengan Rusia,...
Tegang dengan Rusia, AS Kerahkan 24 Jet Tempur Siluman F-22
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved