Eddy Hiariej Kembali Ajukan Praperadilan, KPK: Biro Hukum Akan Jawab Semua
loading...

KPK menyatakan siap menghadapi praperadilan dilayangkan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi praperadilan dilayangkan eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej .
Diketahui, praperadilan tersebut merupakan kali kedua setelah yang pertama dicabut oleh pihak Eddy Hiariej. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya tidak memiliki kerisauan atas praperadilan tersebut.
"KPK melalui Biro Hukum akan jawab semua dalil permohonan dimaksud," kata Ali melalui keterangannya, Kamis (4/1/2024).
Ali menjelaskan, pihaknya setiap melakukan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi tentu mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk menetapkan tersangka.
"Kami pastikan KPK patuh pada ketentuan hukumnya, termasuk ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka pasti berdasarkan kecukupan alat bukti dan prosedur yang benar," ujarnya.
Diketahui, praperadilan tersebut merupakan kali kedua setelah yang pertama dicabut oleh pihak Eddy Hiariej. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya tidak memiliki kerisauan atas praperadilan tersebut.
"KPK melalui Biro Hukum akan jawab semua dalil permohonan dimaksud," kata Ali melalui keterangannya, Kamis (4/1/2024).
Ali menjelaskan, pihaknya setiap melakukan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi tentu mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk menetapkan tersangka.
"Kami pastikan KPK patuh pada ketentuan hukumnya, termasuk ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka pasti berdasarkan kecukupan alat bukti dan prosedur yang benar," ujarnya.
Lihat Juga :