Eddy Hiariej Kembali Ajukan Praperadilan, KPK: Biro Hukum Akan Jawab Semua

Kamis, 04 Januari 2024 - 16:40 WIB
loading...
Eddy Hiariej Kembali...
KPK menyatakan siap menghadapi praperadilan dilayangkan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi praperadilan dilayangkan eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej .

Diketahui, praperadilan tersebut merupakan kali kedua setelah yang pertama dicabut oleh pihak Eddy Hiariej. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya tidak memiliki kerisauan atas praperadilan tersebut.

"KPK melalui Biro Hukum akan jawab semua dalil permohonan dimaksud," kata Ali melalui keterangannya, Kamis (4/1/2024).

Ali menjelaskan, pihaknya setiap melakukan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi tentu mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk menetapkan tersangka.

"Kami pastikan KPK patuh pada ketentuan hukumnya, termasuk ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka pasti berdasarkan kecukupan alat bukti dan prosedur yang benar," ujarnya.



Diberitakan sebelumnya, pengajuan praperadilan kembali oleh Eddy Hiariej dibenarkan oleh Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto. Menurutnya, pengajuan tersebut didaftarkan pada Rabu, 3 Januari 2024.

"Bahwa memang betul telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon mantan wamenkumham Prof. Dr. Omar Hiariej yang didaftarkan ke kepaniteraan pidana PN Jaksel pada hari Rabu 3 Januari 2024," kata Djuyamto, Kamis (4/1/2024).

Atas pengajuan tersebut, PN Jaksel telah menetapkan hakim tunggal dan akan dijadwalkan untuk sidang perdana pada pekan depan.

"Telah ditetapkan hari sidang pertama yaitu pada 11 Januari 2024," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1756 seconds (0.1#10.140)