Soal Putusan PN Jaksel Terkait Boediono, Bamsoet: Bola Ada di KPK

Kamis, 12 April 2018 - 12:30 WIB
Soal Putusan PN Jaksel Terkait Boediono, Bamsoet: Bola Ada di KPK
Soal Putusan PN Jaksel Terkait Boediono, Bamsoet: Bola Ada di KPK
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mengabulkan gugatan praperadilan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus Bank Century.

Dalam putusannya, PN Jaksel memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Terkait hal itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. "Bola ada di KPK," ujar Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/4/2018).

Dia berharap, kasus Bank Century itu bisa diselesaikan secara permanen. "Kalau Anda tanya sebelum saya menjabat, jawaban saya beda," kata pria yang akrab disapa Bamsoet ini.

Sebab, kata Politikus Partai Golkar ini, dirinya sebagai Ketua DPR memiliki tugas untuk juga menjaga suasana yang teduh. "Maka jawaban saya kembalikan ke mekanisme yang ada," jelasnya.

Diketahui, dalam Praperadilan Nomor 24/Pid.Prap/2018/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, MAKI mendalilkan KPK yang berlarut-larut menangani kasus Century karena tidak segera menetapkan tersangka baru setelah vonis Budi Mulya. KPK dianggap telah menghentikan penyidikan kasus Century secara tidak sah.

KPK selama ini hanya berdalih masih mendalami dan analisis kasus Century dan tidak mau disebut telah menghentikan penyidikan. Hasilnya, hakim tunggal Efendi Muhtar dalam amar putusannya menyebutkan menolak eksepsi termohon (KPK) untuk seluruhnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4743 seconds (0.1#10.140)