Bawaslu Temukan Puluhan Ribu Pemilih Tak Penuhi Syarat di Pilkada
loading...
A
A
A
Selain itu, ditemukan juga sebanyak 23.968 pemilih yang nyata-nyata telah memiliki hak pilih dengan Memenuhi Syarat dalam Pemilu 2019 serta terdaftar dalam DPK Pada Pemilu 2019, namun faktanya tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK Pemilihan 2020. "Berdasarkan uji petik dan indikator tersebut dapat ditengarai bahwa Daftar Pemilih Model A-KWK Pemilihan 2020 bukanlah hasil sinkronisasi antara daftar pemilih pemilu terakhir dan DP4," beber dia.
Lebih lanjut Afif mrngatakan, kondisi itu juga berarti proses sinkronisasi tidak menghasilkan data yang akurat, mutakhir dan berkelanjutan sebagaimana diperintahkan UU. Sehingga, hal ini berdampak pada pengulangan pekerjaan yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan PDK untuk menghapus pemilih yang sudah TMS dan menambahkan pemilih bagi yang MS. Padahal, seyogiyanya, pembersihan data dengan dua indikator tersebut dapat dilaksanakan dan selesai dalam proses sinkronisasi.
Selain itu, sambung Afif, hambatan lainnya adalah, Pengawas Pemilihan tidak dapat melakukan kegiatan analisis dan pengawasan secara menyeluruh dan komprehensif. Hal tersebut disebabkan, pengawas pemiluhan tidak dapat mengakses Daftar Pemilih Model A-KWK karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui keputusan KPU RI NOMOR 335/HK.03.1-Kpt/06/KPU/VII/2020 menetapkan Daftar Pemilih Model A-KWK sebagai informasi yang dikecualikan di lingkungan KPU.
"Berdasarkan uji petik yang dilakukan Bawaslu ini, keterbukaan data dan informasi antar-penyelenggara pemilu adalah hal yang penting, mutlak dibutuhkan dan harus menjadi perhatian bersama. Keterbukaan informasi antar-penyelenggara pemilihan menjadi kunci terwujudnya daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif," ungkapnya.
Ke depan, Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan pengawasan Pemilihan 2020, akan semakin meningkatkan pengawasan dan kewenangan untuk memastikan proses Coklit dilaksanakan secara terbuka dan koordinatif. Rakhmat
Lebih lanjut Afif mrngatakan, kondisi itu juga berarti proses sinkronisasi tidak menghasilkan data yang akurat, mutakhir dan berkelanjutan sebagaimana diperintahkan UU. Sehingga, hal ini berdampak pada pengulangan pekerjaan yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan PDK untuk menghapus pemilih yang sudah TMS dan menambahkan pemilih bagi yang MS. Padahal, seyogiyanya, pembersihan data dengan dua indikator tersebut dapat dilaksanakan dan selesai dalam proses sinkronisasi.
Selain itu, sambung Afif, hambatan lainnya adalah, Pengawas Pemilihan tidak dapat melakukan kegiatan analisis dan pengawasan secara menyeluruh dan komprehensif. Hal tersebut disebabkan, pengawas pemiluhan tidak dapat mengakses Daftar Pemilih Model A-KWK karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui keputusan KPU RI NOMOR 335/HK.03.1-Kpt/06/KPU/VII/2020 menetapkan Daftar Pemilih Model A-KWK sebagai informasi yang dikecualikan di lingkungan KPU.
"Berdasarkan uji petik yang dilakukan Bawaslu ini, keterbukaan data dan informasi antar-penyelenggara pemilu adalah hal yang penting, mutlak dibutuhkan dan harus menjadi perhatian bersama. Keterbukaan informasi antar-penyelenggara pemilihan menjadi kunci terwujudnya daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif," ungkapnya.
Ke depan, Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan pengawasan Pemilihan 2020, akan semakin meningkatkan pengawasan dan kewenangan untuk memastikan proses Coklit dilaksanakan secara terbuka dan koordinatif. Rakhmat
(cip)