Ikatan Keluarga Orang Hilang Tawarkan Kontrak Politik ke Timnas Amin
loading...
A
A
A
JAKARTA - Keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998 yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) bertandang ke Kantor Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ( Timnas Amin ), Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024). IKOHI diwakili oleh Hakim Hamdun anak dari korban penculikan paksa yakni Dedi Umar Hamdun, Paian Siahaan orang tua dari Ucok Munandar Siahaan, dan Hardingga anak dari Yani Afri.
Ketiganya bertemu dengan perwakilan Timnas Amin. Mereka menawarkan sebuah kontrak politik kepada tim pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 tentang penyelesaian dan merespons janji dari masing-masing calon presiden yang dilontarkan saat debat capres putaran pertama pada 12 Desember 2023 mengenai komitmen penyelesaian kasus penghilangan paksa 1997-1998.
"Jadi kami ini ingin dapat jawaban yang pasti, untuk kasus-kasus kami, jadi kami ingin mencoba mengajukan kontrak politik dan hari ini kami sebenarnya agendanya diskusi apa yang ada dalam kontrak politik itu," kata Hakim saat ditemui di Kantor Timnas Amin.
"Karena untuk pertama kali memberikan kontrak politik enggak bisa langsung disetujui juga. Mereka harus tahu isinya juga kita harus diskusi dulu, dan sebenarnya ini kami mengajukan ke seluruh paslon, jadi siapa aja yang menang kami ingin ini diselesaikan," tambah Hakim.
Hakim mengaku bertemu dengan salah satu Timnas Amin. Namun, Hakim enggan membeberkan siapa yang ditemui mereka karena pertemuan diadakan secara tertutup. Dalam diskusinya, Hakim dan juga perwakilan Timnas Amin itu membahas keinginan-keinginan dari para IKOHI.
Kata Hakim, Timnas Amin merespons dengan baik dan akan disampaikan langsung kepada Anies Baswedan. "Mereka lebih mendengarkankan apa keluh kesah kita apa keinginan kita terus kaya gimana caranya segala macam, terus kami juga kami menjelaskan semua dan mereka responnya bagus, mereka akan menyampaikan mungkin ke Pak Aniesnya nanti mungkin nanti Pak Anies akan merespons balik," ucap Hakim.
Dalam kontrak politik itu, ada sejumlah tuntutan keluarga korban Penghilangan Paksa 1997-1998 adalah untuk masing-masing calon presiden terkait komitmen penyelesaian kasus berupa:
1. Melaksanakan Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam surat Nomor PW.01/6204/DPR RI/IX/2009 kepada Presiden RI terkait Penanganan Pembahasan atas Hasil Penyelidikan Penghilangan Orang Secara Paksa Periode 1997-1998 sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menyelesaikan kejahatan penghilangan paksa dan menghentikan praktik penghilangan paksa di Indonesia yang berupa:
1) Presiden membentuk pengadilan HAM ad hoc.
2) Presiden serta segenap institusi pemerintah serta pihak-pihak terkait untuk melakukan pencarian terhadap 13 orang yang oleh Komnas HAM masih dinyatakan hilang.
3) Merekomendasikan kepada pemerintah untuk merehabilitasi dan memberikan kompensasi terhadap keluarga korban yang hilang.
4) Merekomendasikan kepada pemerintah untuk segera meratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa, sebagai bentuk komitmen dukungan untuk menghentikan praktik penghilangan paksa.
2. Komitmen penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dalam peristiwa penghilangan orang secara paksa periode 1997-1998 ini harus dijalankan setidak-tidaknya dalam 100 hari kerja pascadilantiknya calon presiden menjadi presiden terpilih periode 2024-2029.
"Pilpres sebelumnya, cuma janji dari mulut ke mulut, Pak Paian ini sampai tiga kali empat kali diundang ke istana juga sama Pak Jokowi tapi enggak pernah ada hasilnya juga, jadi bukan cuma Pak Jokowi aja,” katanya.
Dia mengaku ingin ada kepastian terkait masalah tersebut. “Kami sudah capek, kami pengen ada hitam di atas putih," pungkas Hakim.
Ketiganya bertemu dengan perwakilan Timnas Amin. Mereka menawarkan sebuah kontrak politik kepada tim pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 tentang penyelesaian dan merespons janji dari masing-masing calon presiden yang dilontarkan saat debat capres putaran pertama pada 12 Desember 2023 mengenai komitmen penyelesaian kasus penghilangan paksa 1997-1998.
"Jadi kami ini ingin dapat jawaban yang pasti, untuk kasus-kasus kami, jadi kami ingin mencoba mengajukan kontrak politik dan hari ini kami sebenarnya agendanya diskusi apa yang ada dalam kontrak politik itu," kata Hakim saat ditemui di Kantor Timnas Amin.
"Karena untuk pertama kali memberikan kontrak politik enggak bisa langsung disetujui juga. Mereka harus tahu isinya juga kita harus diskusi dulu, dan sebenarnya ini kami mengajukan ke seluruh paslon, jadi siapa aja yang menang kami ingin ini diselesaikan," tambah Hakim.
Hakim mengaku bertemu dengan salah satu Timnas Amin. Namun, Hakim enggan membeberkan siapa yang ditemui mereka karena pertemuan diadakan secara tertutup. Dalam diskusinya, Hakim dan juga perwakilan Timnas Amin itu membahas keinginan-keinginan dari para IKOHI.
Kata Hakim, Timnas Amin merespons dengan baik dan akan disampaikan langsung kepada Anies Baswedan. "Mereka lebih mendengarkankan apa keluh kesah kita apa keinginan kita terus kaya gimana caranya segala macam, terus kami juga kami menjelaskan semua dan mereka responnya bagus, mereka akan menyampaikan mungkin ke Pak Aniesnya nanti mungkin nanti Pak Anies akan merespons balik," ucap Hakim.
Dalam kontrak politik itu, ada sejumlah tuntutan keluarga korban Penghilangan Paksa 1997-1998 adalah untuk masing-masing calon presiden terkait komitmen penyelesaian kasus berupa:
1. Melaksanakan Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam surat Nomor PW.01/6204/DPR RI/IX/2009 kepada Presiden RI terkait Penanganan Pembahasan atas Hasil Penyelidikan Penghilangan Orang Secara Paksa Periode 1997-1998 sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menyelesaikan kejahatan penghilangan paksa dan menghentikan praktik penghilangan paksa di Indonesia yang berupa:
1) Presiden membentuk pengadilan HAM ad hoc.
2) Presiden serta segenap institusi pemerintah serta pihak-pihak terkait untuk melakukan pencarian terhadap 13 orang yang oleh Komnas HAM masih dinyatakan hilang.
3) Merekomendasikan kepada pemerintah untuk merehabilitasi dan memberikan kompensasi terhadap keluarga korban yang hilang.
4) Merekomendasikan kepada pemerintah untuk segera meratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa, sebagai bentuk komitmen dukungan untuk menghentikan praktik penghilangan paksa.
2. Komitmen penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dalam peristiwa penghilangan orang secara paksa periode 1997-1998 ini harus dijalankan setidak-tidaknya dalam 100 hari kerja pascadilantiknya calon presiden menjadi presiden terpilih periode 2024-2029.
"Pilpres sebelumnya, cuma janji dari mulut ke mulut, Pak Paian ini sampai tiga kali empat kali diundang ke istana juga sama Pak Jokowi tapi enggak pernah ada hasilnya juga, jadi bukan cuma Pak Jokowi aja,” katanya.
Dia mengaku ingin ada kepastian terkait masalah tersebut. “Kami sudah capek, kami pengen ada hitam di atas putih," pungkas Hakim.
(rca)