Penyelesaian Masalah HAM Harus Jadi Prioritas Pemerintahan Baru
Kamis, 28 Desember 2023 - 18:09 WIB
loading...
Tiga calon presiden (capres) saat debat sesi pertama di Gedung KPU, Jakarta, pada 12 Desember 2023. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST) merekomendasikan kepada semua calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada 100 hari pertama pemerintahan terpilih nanti, untuk menindaklanjuti masalah HAM yang telah dibahas pada debat pertama, 12 Desember 2023.
baca juga: Todung Mulya Lubis Usul Capres-Cawapres Jalani Audit HAM
Makarim Wibisono, salah satu pendiri FIHRRST mengatakan, sebagai Organisasi Hak Asasi Manusia (HAM) dan anggota Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN BHAM), FIHRRST merekomendasikan agar capres dan cawapres memerhatikan isu HAM di Papua secara holistic, di mana mengacu pada instrumen HAM nasional dan internasional.
“Laporan aduan dari Komnas HAM Indonesia perlu ditindaklanjuti, terutama Laporan Tahunan Komnas HAM RI Perwakilan Papua yang mendata isu-isu HAM,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Makarim juga menyampaikan bahwa terdapat 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang telah diakui oleh pemerintah Indonesia, dan telah didukung pula dengan pembentukan PPHAM sesuai Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023.
baca juga: Todung Mulya Lubis Usul Capres-Cawapres Jalani Audit HAM
Makarim Wibisono, salah satu pendiri FIHRRST mengatakan, sebagai Organisasi Hak Asasi Manusia (HAM) dan anggota Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN BHAM), FIHRRST merekomendasikan agar capres dan cawapres memerhatikan isu HAM di Papua secara holistic, di mana mengacu pada instrumen HAM nasional dan internasional.
“Laporan aduan dari Komnas HAM Indonesia perlu ditindaklanjuti, terutama Laporan Tahunan Komnas HAM RI Perwakilan Papua yang mendata isu-isu HAM,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Makarim juga menyampaikan bahwa terdapat 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang telah diakui oleh pemerintah Indonesia, dan telah didukung pula dengan pembentukan PPHAM sesuai Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023.
Lihat Juga :